Sisi Lain Dampak Pandemi Covid-19: Tingginya Angka Pernikahan Anak

Selasa, 22 September 2020 | 09:39 WIB
Sisi Lain Dampak Pandemi Covid-19: Tingginya Angka Pernikahan Anak
Sepasang remaja SMP di Lombok menikah. (Kolase/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, berita mengenai pernikahan antara anak lelaki berusia 16 tahun dengan anak perempuan berusia 12 tahun di Lombok, Nusa Tenggara Barat berhasil menyita perhatian publik.

Video pernikahan keduanya bahkan lebih dulu viral di banyak platform media sosial.

Usut punya usut, pernikahan anak itu diselenggarakan karena keluarga si bocah perempuan tak terima anak gadisnya pulang malam, diantar oleh teman lelakinya yang baru dikenal empat hari.

Atas nama kehormatan keluarga, pernikahan dianggap jalan keluar dan laik segera digelar.

Baca Juga: KemenPPPA Sebut Perkawinan Anak Terjadi karena Pandemi Covid-19

Menanggapi peristiwa tersebut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika Kurniadi mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan dampak nyata dari pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

"Anak (dianggap) tidak belajar, pacaran mulu. Itu realita di masa pandemi. Di beberapa daerah menjadi sesuatu yang menggoyahkan perspektif perkawinan anak," ujar Rohika saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Pernyataan Rohika didukung oleh United Nations Population Fund atau UNFPA serta data lama dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018.

UNFPA sebagai organisasi pembangunan internasional yang fokus terhadap isu kesehatan seksual dan reproduksi memprediksi pernikahan anak akan bertambah sebanyak 13 juta kasus secara global hingga 10 tahun ke depan akibat pandemi Covid-19. 

Tanpa pandemi, angka pernikahan anak di Indonesia sudah sangat tinggi.

Baca Juga: Agar Tidak Terus Meningkat, Ini Cara Tekan dan Cegah Perkawinan Anak

Dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, BPS mencatat angka pernikahan anak di Indonesia mencapai angka 1.2 kejadian. 

Pandemi dan Korelasinya dengan Pernikahan Anak

Di Indonesia, fungsi sekolah telah sedikit banyak berkurang. Kata Rohika, hal itu memberikan dampak yang berbeda-beda terutama di daerah dengan fasilitas teknologi yang tak segesit di kota-kota besar di Pulau Jawa.

Anak yang tadinya menghabiskan waktu hingga delapan jam sehari di sekolah, kini 'hanya' mendapatkan pembelajaran jarak jauh selama dua jam. Itu yang pada akhirnya membuat anak memiliki banyak waktu luang, alih-alih tetap bertahan di rumah untuk menjaga kesehatan.

Pada posisi ini, Rohika mengatakan banyak orangtua bingung bagaimana cara mengisi waktu luang anak, apalagi untuk para orangtua yang bekerja.

Mereka yang pendek akal akan mencari solusi praktis. Dari pada pacaran, pikir mereka, baiknya nikahkan saja.

"Orangtua semakin pendek mencari solusi, sudah tidak berpikir panjang, solusi yang diambil tidak memperhitungkan buruknya. Paham menikah usia anak itu buruk digoyahkan lagi, beberapa anak juga mempunyai kerenggangan dengan orangtua," jelas Rohika.

Di sisi lain, Rohika juga menyinggung bagaimana banyaknya permohonan dispensasi atau keringanan batas usia menikah untuk anak yang masih di bawah 19 tahun.

"Di daerah banyak yang menyampaikan ini kenapa kok banyak yang memohonkan dispensasi kawin, sebagian besar di dominasi umur 18 hingga 19, ada juga yang berumur di bawah itu 16,17,18 tahun," ungkapnya.

Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Psikolog Anak dan Keluarga Samanta Ananta, M.Psi berkali-kali mengatakan bahwa pernikahan perlu pertimbangan.

Ia menganalogikan pernikahan sebagai organisasi terkecil dalam sebuah negara.

"Pasangan yang belum dewasa dan matang, menikah karena kondisi terpaksa akan berdampak besar terhadap kesehatan mental, organ reproduksi serta bagaimana nilai moral dalam masyarakat," ungkap Samantha kepada Suara.com.

Psikolog lulusan Universitas Tarumanegara itu juga mengingatkan pentingnya pernikahan bukan hanya sah secara agama, tapi juga dicatat negara.

"Maka penting prosesi menikah disaksikan oleh lembaga hukum yang bertanggungjawab," tuturnya.

Ia pun membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan orangtua sebelum menikahkan anak.

Pertama, orangtua perlu mengetahui perkembangan anaknya baik secara mental, fisik hingga finansial.

Kedua, orangtua harus tahu dan menanyakan kebutuhan anak akan pernikahan yang akan ia jalani.

Ketiga, orangtua sebisa mungkin menguasai bagaimana cara berkomunikasi dengan anak.

Keempat atau yang terakhir, orangtua bersedia mencari pertolongan dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sebelum memutuskan menikahkan anak yang masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI