Suara.com - Belum lama ini, berita mengenai pernikahan antara anak lelaki berusia 16 tahun dengan anak perempuan berusia 12 tahun di Lombok, Nusa Tenggara Barat berhasil menyita perhatian publik.
Video pernikahan keduanya bahkan lebih dulu viral di banyak platform media sosial.
Usut punya usut, pernikahan anak itu diselenggarakan karena keluarga si bocah perempuan tak terima anak gadisnya pulang malam, diantar oleh teman lelakinya yang baru dikenal empat hari.
Atas nama kehormatan keluarga, pernikahan dianggap jalan keluar dan laik segera digelar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika Kurniadi mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan dampak nyata dari pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
"Anak (dianggap) tidak belajar, pacaran mulu. Itu realita di masa pandemi. Di beberapa daerah menjadi sesuatu yang menggoyahkan perspektif perkawinan anak," ujar Rohika saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Pernyataan Rohika didukung oleh United Nations Population Fund atau UNFPA serta data lama dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018.
UNFPA sebagai organisasi pembangunan internasional yang fokus terhadap isu kesehatan seksual dan reproduksi memprediksi pernikahan anak akan bertambah sebanyak 13 juta kasus secara global hingga 10 tahun ke depan akibat pandemi Covid-19.
Tanpa pandemi, angka pernikahan anak di Indonesia sudah sangat tinggi.
Baca Juga: KemenPPPA Sebut Perkawinan Anak Terjadi karena Pandemi Covid-19
Dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, BPS mencatat angka pernikahan anak di Indonesia mencapai angka 1.2 kejadian.