Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah memberi izin edar terhadap suplemen merek Rhea Health Tone (RHT). Obat herbal tersebut ramai diperbincangkan lantaran disebut-sebut bisa mencegah infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.
Diproduksi oleh PT Rhea Pharmaceuticicial Siences Indonesia, RHT telah mendapat nomor registrasi BPOM sejak 2 April 2020 dengan kategori obat tadisional.
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi menjelaskan, obat tradisional tidak perlu melakukan uji klinis ketika didaftarkan ke BPOM.
"Untuk mendapatkan izin edar memang tidak ada persyaratan uji klinis. Tapi menunjukan komposisinya apa aja, utamanya itu. Diproduksi, sarananya seperti apa. Itu aja," kata Inggrid saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Sepekan PSBB Berjalan, Kasus Positif Covid-19 Kota Serang Naik 15 Persen
Menurut Inggrid, umumnya obat tradisional mengandung bahan herbal dari tanaman termasuk RHT yang diekstrak dari tanaman kemudian diproduksi jadi minyak essential.
Inggrid menyampaikan, sejak didaftarkan ke BPOM, RHT memang tidak memiliki klaim bisa mengatasi infeksi virus corona Covid-19.
"Sebetulnya bukan untuk Covid-19 tapi untuk memelihari kesehatan. Karena memang belum diuji klinis. Jadi klaim di BPOM untuk memenuhi suplemen kesehatan," katanya.
Meski telah ada sejumlah testimoni penggunaan RHT mampu mengatasi infeksi virus corona, Inggrid mengatakan hal itu saja tidak cukup.
"Baru testimoni, itu perlu diverifikasi valid atau direkayasa. Karena itu pentingnya penelitian. Regulasinya jelas, banyak yang mengawasi institusinya. Sehingga sangat kecil sekali rekayasa," ujarnya.
Baca Juga: Warga di Jakarta Positif Corona Hari Ini Tembus 1.014 Orang