Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok, Komnas PA Buka Suara

Kamis, 17 September 2020 | 18:54 WIB
Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok, Komnas PA Buka Suara
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini jagat maya dihebohkan oleh video viral pernikahan yang dilakukan oleh SU, seorang remaja lelaki berusia 15 tahun dan perempuan berinisial NH berusia 12 tahun.

Pernikahan sendiri diduga terjadi di Dusun Montong Praje Timur, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (12/09/2020) lalu.

Menurut kabar yang beredar, pernikahan anak itu terjadi setelah keduanya kedapatan pergi jalan-jalan bersama dan dianggap pulang terlalu sore. Merasa tak terima, orangtua NH meminta SU untuk menikahi putrinya.

SU yang tidak lama lagi akan naik ke jenjang SMA memutuskan untuk berhenti sekolah saat masih kelas 3 SMP. Sedangkan, NH saat ini masih menempuh pendidikan di kelas 1 SMP. Keduanya menikah setelah saling mengenal hanya selama empat hari.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Dini Sepasang Remaja SMP di Lombok yang Bikin Geger

Detik-detik pernikahan sepasang anak baru gede (ABG) itu direkam oleh seorang warga. Video pernikahan berdurasi 21 menit 46 detik ini viral lantaran pernikahan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menyayangkan pernikahan anak masih saja terjadi. Apalagi, kata Arist, secara hukum perkawinan anak tidak boleh terjadi dan telah diatur UU.

“Tidak dibenarkan pernikahan di bawah umur, karena banyak dampak negatif terhadap kedua mempelai,” ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/09/2020).

Ia mengingatkan bagaimana anak, secara psikologis dan reproduksi, masih belum siap untuk menikah. Belum lagi adanya dampak lain terkait pendidikan yang bisa mengganggu masa depan anak.

Menurut Arist, pemerintah daerah perlu bergerak cepat mensosialisasikan secara intensif mengenai larangan dan dampak panjang pernikahan anak. Ia juga mendesak agar pemerintah bekerja bersama tokoh agama setempat agar tidak terjadi lagi pernikahan di bawah umur.

Baca Juga: Viral Pernikahan Dini Sejoli SMP, Ayah Mengaku Sempat Syok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI