Suara.com - Ramai pernikahan anak remaja NH dan S berusia 12 tahun di Lombok yang terpaksa dinikahkan orangtua karena pulang terlambat.
Kedua orangtua anak perempuan tidak terima dan memaksakan anaknya menikah dengan S, yang baru dikenal selama 4 hari.
Menanggapi ini Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan, KemenPPPA Rohika Kurniadi melihat kasus ini dan kasus lain yang serupa sebagai dampak pandemi Covid-19.
"Ketika posisi itu (pernikahan) orangtua anaknya nggak belajar pacaran mulu, itu realita di masa pandemi di beberapa daerah menjadi sesuatu yang menggoyahkan perspektif perkawinan anak," ujar Rohika saat dihubungi suara.com, Kamis (17/9/2020).
Pembelajaran jarak jauh kata Rohika di kota, desa, geografis, dan daerah berbeda-beda. Praktiknya tidak mudah, dari yang tadinya belajar di sekolah memakan waktu hingga 8 jam, kini pembelajaran jarak jauh hanya 2 jam, sehingga anak punya lebih banyak waktu luang.
Di sinilah yang disebut Rohika membuat para orangtua bingung mengisi waktu luang anak, apalagi orangtua harus bekerja atau yang di desa mereka harus bekerja sebagai buruh pabrik maupun bertani.
"Jadi anak-anak di desa itu malah chatting, pacaran lagi, paniklah orangtua," jelas Rohika.
Lantas, para orangtua yang sudah sibuk 'pendek akal' menemukan solusi praktis dengan menikahkan anaknya dibanding melihat mereka terus berpacaran yang justru lebih berbahaya.
"Orangtua semakin pendek mencari solusi, sudah tidak berpikir panjang, solusi yang diambil tidak memperhitungkan lagi lebih buruknya. Paham menikah usia anak itu buruk digoyahkan lagi, beberapa anak juga mempunyai kerenggangan lagi dengan para orangtua," jelas Rohika.
Baca Juga: Viral Remaja Dinikahkan karena Pulang Terlambat, Psikolog Bilang Begini
Terbukti, belakangan ini Rohika menyebut banyak orangtua yang meminta dispensasi atau keringanan batas usia menikah untuk anak yang masih di bawah 19 tahun.