Viral Remaja Dinikahkan karena Pulang Terlambat, Psikolog Bilang Begini

Kamis, 17 September 2020 | 11:12 WIB
Viral Remaja Dinikahkan karena Pulang Terlambat, Psikolog Bilang Begini
Ilustrasi pernikahan anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral kisah remaja perempuan berinisial NH (12) di Lombok dinikahkan dengan lelaki berinisial S, teman sebayanya oleh kedua orangtuanya dengan alasan terlambat pulang ke rumah.

Kedua orangtua remaja perempuan tersebut tidak terima dan memaksakan anaknya menikah dengan S, jadilah mereka menikah di KUA.

Melihat hal ini Psikolog Anak dan Keluarga, Samanta Ananta, M.Psi berpendapat pernikahan sangat perlu persiapan matang, baik biologis, mental dan finansial.

Ditambah alasan menikah juga perlu dipertimbangkan, tidak asal-asalan dan hanya nafsu belaka.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Dini Sepasang Remaja SMP di Lombok yang Bikin Geger

"Karena keluarga merupakan organisasi terkecil dari sebuah negara. Pasangan yang belum dewasa dan matang serta menikah karena kondisi terpaksa akan berdampak besar terhadap kesehatan mental, organ reproduksi juga bagaimana nilai moral dalam masyarakat juga berpengaruh," ungkap Samantha saat dihubungi suara.com, Kamis, (17/9/2020).

Apalagi saat ini pemerintah sudah menetapkan usia menikah minimal 19 tahun. Bahkan di usia lebih dari itu pemerintah juga sudah membuka kelas penyuluhan, edukasi mendalam tentang pernikahan.

Begitu juga saat anak belum masuk usia pernikahan ia harus dapat edukasi tentang perkembangan remaja.

"Bagaimana menjaga diri lebih baik agar menghindari hal-hal yang dikhawatirkan oleh orangtua," terang Samantha.

Menurut Samanta, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan orangtua sebelum menikahkan anaknya:

Baca Juga: Viral Pernikahan Dini Sejoli SMP, Ayah Mengaku Sempat Syok

  • Memahami perkembangan remaja
  • Memahami kebutuhan remaja
  • Menguasai bagaimana berkomunikasi dengan remaja
  • Mau mencari pertolongan dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sebelum memutuskan menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk menikah

Psikolg jebolan Universitas Tarumanegara itu juga mengingatkan pernikahan bukan sekedar sah secara agama, tapi juga perlu dicatat negara atau sah secara hukum.

"Maka penting prosesi menikah disaksikan oleh lembaga hukum yang bertanggungjawab," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI