Suara.com - Angka perkawinan anak di Indonesia terbilang masih cukup tinggi. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen dari total jumlah anak. artinya sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak. Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa, (15/9/2020), Team Leader MAMPU, Kate Shanahan, perkawinan anak sendiri tidak serta merta hanya datang dari satu pihak. Seringnya peran orang tua dan lingkungan juga turut memberikan pengaruh.
"Maka, gerakan #MAMPUBeraniBersikap juga mengajak orang tua untuk berempati dan turut serta menekan angka kasus dan menolak perkawinan anak. Mulai dari melakukan pencegahan, bimbingan terhadap anak, hingga memiliki kepemimpinan untuk melakukan advokasi dalam upaya menghapus perkawinan anak," ujar Kate.
Baca Juga: Masih Ada Pernikahan Anak di Indonesia, Peneliti Ungkap Alasannya
Pelaksanaan setiap kegiatan dalam gerakan #MAMPUBeraniBersikap akan dilakukan melalui media sosial lewat akun Instagram @MampuBeraniBersikap dan medium pendukung akun Facebook Mampu Berani Bersikap.
Nantinya kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dibagi dalam beberapa acara seperti Kelas Instagram Live Akademi Mimpi, Kelas WhatsApp Group (khusus orang tua), Sesi Curhat Live, Lomba Menulis, workshop Kelas Berani Usaha memproduksi masker, dan Deklarasi Mimpi yang dilakukan di 9 provinsi terpilih.
“Keberlanjutan masa depan Indonesia terletak pada anak-anak Indonesia. Dengan fakta masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia, sudah seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama," kata Kate.
Kate mengungkpakan bahwa ia dan sejumlah mitra pelaksana telah terlibat dan mendukung upaya pencegahan perkawinan anak, termasuk mendorong perubahan pada Undang-Undang tentang Perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia kawin pada tahun 2019 lalu.
"Kampanye ini kami harapkan dapat menyentuh tidak hanya anak-anak perempuan—dan bahkan laki-laki, tetapi juga para orang tua dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesempatan dan lingkungan yang optimal bagi anak agar terhindar dari praktik perkawinan anak," kata dia.
Baca Juga: Hari Anak Perempuan Internasional, Perkawinan Anak Bisa Hambat Potensi
"Sehingga, kreativitas dan aspirasi anak dapat tumbuh kembang secara maksimal sebagai generasi penerus Indonesia yang berkualitas."
Sejumlah profil grassroot champion, atau pemimpin muda yang sudah turut menyuarakan penolakan perkawinan anak di daerahnya, juga akan dilibatkan dan diangkat profilnya sepanjang gerakan ini.
Sebanyak 15 grassroot champion anak berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan mewakili anak dari usia 15-20 tahun ini akan berbagi pengalamannya serta berperan aktif dalam acara-acara yang akan dilaksanakan dalam gerakan #MampuBeraniBersikap.