Suara.com - Penggunaan vaksin Covid-19 yang masih dalam penelitian dibolehkan di Uni Emirat Arab (UAE) untuk kondisi darurat.
Dilansir ANTARA, UAE merestui penggunaan darurat vaksin COVID-19, enam pekan setelah uji klinis pada manusia di negara Teluk Arab tersebut dimulai.
Uji coba tahap III vaksin inaktif COVID-19 yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi milik negara China, Sinopham, dimulai di UAE pada Juli dan hingga kini belum rampung.
"Vaksin akan tersedia untuk para pahlawan pertahanan di lini terdepan kita yang paling berisiko tertular virus," kata National Emergency Crisis and Disaster Management Authority (NCEMA) di Twitter.
Baca Juga: Kabar Baik! 3 Warga Asing Sembuh Virus Corona di Batam Hari Ini
Pengumuman itu muncul di tengah peningkatan kasus COVID-19 di UAE, yang melaporkan 1.007 kasus baru pada Sabtu (12/9), jumlah yang tertinggi sejak awal pandemi.
Pada Senin, negara itu mencatat 777 kasus tambahan.
Penggunaan darurat vaksin COVID-19, yang masih dalam tahap uji, diizinkan setelah serangkaian kriteria diberlakukan dan diuji pada 31.000 relawan, kata NCEMA.
Efek ringan dan efek samping diperkirakan muncul, namun tidak terjadi efek samping yang parah, kata badan itu tanpa memberikan keterangan rinci.
NCEMA menambahkan bahwa seribu orang dengan penyakit kronis yang menjalani uji coba tersebut tidak mengalami komplikasi.
Baca Juga: Erick Thohir: Tenaga Kesehatan Divaksin Covid-19 Lebih Dulu di Akhir Tahun
Sinopham mengantongi persetujuan uji coba pada akhir Juni.
Vaksin eksperimental tersebut berhasil melalui uji klinis Tahap I dan II, dengan 100 persen partisipan menghasilkan antibodi setelah diberikan dua dosis selama 28 hari, bunyi pernyataan Pemerintah Abu Dhabi pada Juli.
Menurut Pusat Pencegahan Penyakit, vaksin inaktif, yang dibuat dengan virus yang telah dimatikan atau dengan protein yang berasal dari virus, sudah dikenal dan telah digunakan untuk melawan penyakit seperti influenza dan campak.