Agar PSBB Efektif, 55 Persen Penduduk DKI Jakarta Wajib Tinggal di Rumah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 12 September 2020 | 21:22 WIB
Agar PSBB Efektif, 55 Persen Penduduk DKI Jakarta Wajib Tinggal di Rumah
Warga menggunakan masker saat melintas di trotoar jalan protokol MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta memancing reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya, pakar kesehatan masyarakat.

Dilansir Anadolu Agency, pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan mengatakan setidaknya 55 persen penduduk di Jakarta harus tinggal di rumah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar penularan Covid-19 dapat terkendali.

Berdasarkan pemantauan mobilitas penduduk menggunakan Google Mobility, Iwan mengatakan pergerakan penduduk pada 4-10 Mei 2020 yang merupakan masa PSBB lebih rendah dibandingkan pada 31 Agustus-6 September 2020 yang merupakan masa transisi.

Penetapan PSBB total maupun transisi di ibu kota juga ternyata berpengaruh terhadap pergerakan penduduk di Pulau Jawa dan Bali.

“Pada seminggu terakhir, penduduk makin banyak bergerak. Dari segi epidemiologi ini mengkhawatirkan karena akan meningkatkan kasus,” kata Iwan dalam diskusi virtual di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat.

Grafik menunjukkan kasus penularan Covid-19 di Jakarta cenderung terkendali ketika hampir 60 persen penduduknya tinggal di rumah yakni pada rentang April hingga Mei 2020 atau saat PSBB total berlaku.

Pada saat ini, estimasi kasus baru yang muncul berkisar di bawah 250 orang.

Begitu memasuki masa transisi pada Juni, jumlah orang yang tinggal di rumah semakin menurun hingga kurang dari 50 persen pada Agustus dan September.

Di saat yang sama, estimasi kasus baru yang muncul pada saat itu mencapai 500 hingga 1.250 kasus baru.

Baca Juga: Bakal Terapkan PSBB Total, Anies Ngaku Didukung Pemerintah Pusat

Sementara jika PSBB dilonggarkan, maka sebanyak 85 persen penduduk wajib menggunakan masker secara benar agar penularan terkendali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI