HUT Ke-47, PDPI Beri Imbauan pada Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 08 September 2020 | 21:05 WIB
HUT Ke-47, PDPI Beri Imbauan pada Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Ilustrasi penanganan Covid-19 - (Pixabay/sweetlouise)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, 8 September 2020, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merayakan hari jadinya yang ke-47. Di usia yang nyaris setengah abad, organisasi ini tidak berhenti menyampaikan imbauan dan kritik kepada pemerintah, khususnya tahun ini, mengenai kebijakan yang diambil dalam penanganan Covid-19 yang dirasa belum maksimal.

"Dengan bertambahnya jumlah kasus dari hari ke hari dan tidak terkontrolnya sebaran kasus, maka pemerintah harus menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 selama hampir tujuh bulan ini BELUM MAKSIMAL, maka Pemerintah harus melakukan langkah-langkah tegas dan nyata dalam mengendalikan pandemi Covid- 19," tulis salah satu poin imbauan PDPI yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR melalui suratnya kepada suara.com, Selasa (8/9/2020).

PDPI sangat khawatir apabila pandemi Covid-19 tidak segera ditangani dengan tepat, maka akan memicu lumpuhnya sistem kesehatan dan terjadinya kematian skala besar di Indonesia. Selain strategi pengobatan Covid-19, PDPI juga meminta membuat rencana dan strategi pencegahan berdasarkan Ilmu Pencegahahan Penyakit Dalam Masyarakat.

"Selain klinisi profesional, libatkan para epidemiologist yang kompeten dalam hal penyakit infeksi menular. Pendekatan 3T dengan tracing, testing, dan treating (3T) harus dikerjakan secara bersamaan melibatkan para ahli-ahli di bidangnya. Langkah 3T harus dimaksimalkan karena terlihat belum berimbangnya jumlah uji diagnostik Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai standar WHO," tulis PDPI.

Baca Juga: Mantan CEO Google Sebut Trump Gagal Tangani Covid-19

Lebih lanjut, pemerintah juga harus berusaha semaksimal mungkin berkomunikasi dengan masyarakat berdasarkan sumber dan data yang terpercaya. Dan poin terpentingnya, informasi harus sederhana dan bisa dimengerti masyarakat.

Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah juga mengemban tugas sebagai panutan dan contoh dalam berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pembuat kebijakan dan aturan justru pihak yang melanggar.

"Pemerintah harus melakukan upaya menuju zero death terhadap petugas medis dan petugas kesehatan. Bentuk komite penyelamatan dokter dan tenaga kesehatan," kata PDPI.

Berikut hal-hal yang harus jadi perhatian pemerintah yang disoroti PDPI:

  • Menyediakan dan meningkatkan jumlah tes PCR di seluruh pelosok daerah di Indonesia.
  • Menyediakan langkah-langkah selanjutnya berupa karantina wilayah, isolasi personal atau keluarga di tempat yang telah ditentukan sampai dengan lockdown wilayah atau negara bila keadaan saat mendesak. Pemerintah harus dengan cermat dan seksama memperhatikan konsekuensi yang akan timbul dengan melakukan antisipasi sebelumnya.
  • Menambah jumlah dan kapasitas RS perawatan Covid-19 termasuk bertanggungjawab dalam meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan tenaga medis dalam hal tatalaksana Covid-19 serta menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai level lokasi kerja serta mendistribusikan obat secara merata untuk semua Fasyankes Covid-19.
  • Menjadikan pandemi Covid-19 ini merupakan hal yang serius berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan
    memberikan penindakan/punishment bagi siapa saja masyarakat yang dengan sengaja menghalangi atau menolak implementasi UU Wabah Penyakit Menular dan UU kekarantinaan kesehatan tersebut.
  • Dengan memperhitungkan risiko penularan, sebaiknya menunda membuka pelayanan umum seperti: sekolah, pertemuan-pertemuan, bioskop, dan lain-lain.
  • Membuat dan melakukan sosialisasi edukasi dengan melibatkan atau pemberdayaan masyarakat mengenai:
  1. Penyakit Covid-19, apa dan bagaimana cara pencegahannya.
  2. Komplikasi penyakit Covid-19 hingga dengan kematian.
  3. Cara melindungi diri, keluarga dan masyarakat serta tindakan pencegahan penyebaran.
  4. Konsekuensi hukum bagi pelanggar.
  5. Tatacara kebiasaan baru untuk sehari-hari.
  6. Pemerintah perlu memperhatikan juga masih berjalannya sistem pelayanan kesehatan nasional baik untuk Covid-19 maupun non-Covid, untuk mencegah lumpuhnya sistem kesehatan rujukan.
    Lumpuhnya sistem kesehatan rujukan akan mengakibatkan tingginya kematian penyakit non-Covid, termasuk kematian ibu dan anak, serta kematian akibat tuberkulosis dan pneumonia. Kondisi ini berakibat tidak tercapainya MDGs.

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Indonesia Belum Maksimal Atasi Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI