Dibully Warganet Terkait Anjay, KPAI Buka Suara

Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:49 WIB
Dibully Warganet Terkait Anjay, KPAI Buka Suara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan belum menentukan sikap atas pelaporan Lutfi Agizal terkait kasus “anjay". 

Anggota KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan bahwa surat tertulis yang beredar di media sosial bukan pernyataan dari KPAI melainkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

"Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.  KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," jelas Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (30/8/2020).

Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)
Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)

Retno menyampaikan, komisioner KPAI belum melakukan rapat pleno terkait laporan Lutfi. Sehingga saat ini KPAI belum memutuskan  dan menyimpulkan apapun  terkait kasus “anjay”. Menurutnya, para komisioner KPAI baru akan membahas persoalan itu Senin (31/8) besok. 

Baca Juga: Anjay Kena Semprot Komnas PA, Ini Daftar Bahasa Gaul Ofensif Lainnya

Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)
Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)

Retno menambahkan, Lutfi Agizal baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8) pukul 10:00 WIB. Awalnya Lutfi menghubungi langsung kepada Retno. Namun kemudian diminta untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI.

"Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner. Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari Senin," ujarnya.

Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)
Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)

Selain membuat laporan, Retno menyampaikan, Lutfi juga meminta agar komisioner KPAI bersedia menjadi narasumber pada kanal Youtube pribadinya.

Dalam prosesnya, Retno menjelaskan bahwa KPAI harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyikapi setiap laporan. Lembaga negara itu  perlu mempelajari kasus terlebih dahulu, bahkan  jika diperlukan akan meminta pendapat atau mengundang  ahli bahasa. 

Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)
Bullyan warganet kepada KPAI terkait kata 'anjay' (Twitter)

"Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social, tentu menjadi konsen besar KPAI.  Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa  pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun," tuturnya.

Baca Juga: Denny Siregar Takut Komunitas Ini: Serangannya Beruntun Kayak Lebah Madu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI