Sempat Ditetapkan Sebagai Obat, Ketahui Fakta Lain dari Ganja Medis!

Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:20 WIB
Sempat Ditetapkan Sebagai Obat, Ketahui Fakta Lain dari Ganja Medis!
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebelumnya menetapkan ganja sebagai tanaman binaan. Tanaman dengan nama latin cannabis sativa itu tergolong dalam kategori komoditas tanaman obat.

Mlalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.

"Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian," demikian tertulis dalam surat yang dikutip Suara.com, Sabtu (29/8/2020).

Namun, hal ini justru memicu kontroversi hingga surat putusan tersebut dicabut. Alasannya, mereka akan mengkaji kembali dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja.

Di sejumah negara, seperti Korea Selatan, Thailand, Kanada, ganja telah dilegalkan dalam penggunaan medis.

Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]
Ilustrasi pohon ganja.[Anadolu Agency]

Ganja mengandung lebih dari 100 senyawa kimia, yang disebut cannabinoid. Saat tertelan atau terhidup, senyawa ini mengikat reseptor tertentu di otak dan sel saraf, yang memperlambat impuls nyeri dan meredakan ketidaknyamanan.

Dua senyawa yang paling umum adalah delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), yang membuat orang merasa mabuk, dan cannabidiol (CBD).

Dari sudut pandang penelitian, ganja medis sulit dipelajari. Ganja masih diklasifikasikan sebagai zat Golongan I, yang artinya memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan dan tidak dapat digunakan secara medis, menurut Harvard Health Publishing,

Sedangkan istilah ganja medis sebenarnya mengacu pada penggunaan seluruh tanaman yang belum diproses atau ekstrak dasarnya untuk mengobati segala penyakit dan kondisi lainnya, tulis National Institute on Drug Abuse AS.

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Gajah Stres Diberi Ganja Sebagai Penenang

Studi ilmiah tentang cannabinoid telah menghasilkan dua obat yang disetujui BPOM AS (FDA) yang mengandung bahan kimia ini dalam bentuk pil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI