Ibu Hamil Wajib Kontrol Rutin Minimal 7 kali, Apa Saja yang Diperiksa?

Kamis, 27 Agustus 2020 | 01:15 WIB
Ibu Hamil Wajib Kontrol Rutin Minimal 7 kali, Apa Saja yang Diperiksa?
Ilustrasi ibu hamil, janin dalam kandungan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama mengandung perempuan diwajibkan untuk memeriksakan kandungannya untuk tahu perkembangan janin yang ada di dalam perutnya. 

Umumnya, perempuan diwajibkan untuk memeriksakan kehamilannya minimal tujuh kali pertemuan. Spesialis kebidanan dan kandungan dr. Upik Anggraeni, Sp.OG mengatakan  pertemuan kontrol ibu hamil dimulai sejak usia janin antara 6-8 minggu.

Lantas apa saja pemeriksaan yang dilakukan dan apa tujuannya?

"Tujuannya untuk mengetahui apakah kehamilan normal apa tidak. Bahwa hamil tespek dua saja itu dikatakan hamil. Tapi apakah hamilnya berkembang, apakah ada kelainan, apakah terjadi kehamilan di luar kandungan, itu semua bisa kita deteksi sejak dini pada usia 6-8 minggu," jelas upik dalam webinar, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Kabar Bahagia, Istri Irfan Bachdim Hamil Anak Ketiga

Ilustrasi perempuan hamil (Freedigitalphotos/patrisyu)
Ilustrasi perempuan hamil (Freedigitalphotos/patrisyu)

Apalagi jika ibu hamil mengalami kondisi darurat, seperti pendarahan muda, terjadi flek walaupun perut tidak kram, tapi nyeri, mual, dan muntah yang hebat, hingga kram bagian perut bawah. Upik menegaskan kondisi itu wajib diperiksakan ke dokter.

Kemudian kunjungan kedua dilakukan saat usia kehamilan 11-13 minggu. Upik menyampaikan, saat itu dilakukan tindakan screening langsung pengecekan kelainan pada janin terutama terkait down syndrom dan penentuan usia kehamilan. 

"Kadang kita juga perlu pemeriksaan lab dasar seperti pemeriksaan darah, air kencing, pemeriksaan penyakit HIV," ujarnya. 

Kontrol berlanjut saat usia kehamilan 20 minggu dengan dilakukan pemeriksaan anatomi janin. Saat itu tindakan USG wajib dilakukan terhadap janin, kata Upik.

Pemeriksaan keempat saat umur janin 28 minggu, dilakukan screening prenatal, pemeriksaan darah dan gula. Juga potensi keracunan janin melalui air kencing.

Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Anak Disabilitas Hingga Hamil


"Kemudian usia 32 minggu (kontrol) bisa iya, bisa tidak. Tergantung keperluan," ujarnya.

Pemeriksaan janin kembali wajib dilakukan pada usia 37 minggu. Menurut Upik  saat itu pemeriksaan untuk melihat posisi janin, juga pemeriksaan ulang pada darah jika sebelumnya ada masalah. 

"Untuk memberikan kesempatan pada ibu hamil untuk memperbaiki kondisinya sebelum dilakukan persalinan," jelas Upik.

Usia kehamilan telah di atas 37 minggu sampai mendekati waktu persalinan, ibu disarankan melakukan kontrol seminggu sekali untuk evaluasi air ketuban. Upik menambahkan, kontrol masih berlanjut pasca persalinan. 

"Kalau persalinan normal tidak harus ke dokter bisa ke bidan atau klinik. Tetapi kalau sesar wajib ke dokter, terutama dokter yang menangani saat persalinan, entah untuk lepas perban atau lainnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI