Suara.com - Selama mengandung perempuan diwajibkan untuk memeriksakan kandungannya untuk tahu perkembangan janin yang ada di dalam perutnya.
Umumnya, perempuan diwajibkan untuk memeriksakan kehamilannya minimal tujuh kali pertemuan. Spesialis kebidanan dan kandungan dr. Upik Anggraeni, Sp.OG mengatakan pertemuan kontrol ibu hamil dimulai sejak usia janin antara 6-8 minggu.
Lantas apa saja pemeriksaan yang dilakukan dan apa tujuannya?
"Tujuannya untuk mengetahui apakah kehamilan normal apa tidak. Bahwa hamil tespek dua saja itu dikatakan hamil. Tapi apakah hamilnya berkembang, apakah ada kelainan, apakah terjadi kehamilan di luar kandungan, itu semua bisa kita deteksi sejak dini pada usia 6-8 minggu," jelas upik dalam webinar, Rabu (26/8/2020).

Apalagi jika ibu hamil mengalami kondisi darurat, seperti pendarahan muda, terjadi flek walaupun perut tidak kram, tapi nyeri, mual, dan muntah yang hebat, hingga kram bagian perut bawah. Upik menegaskan kondisi itu wajib diperiksakan ke dokter.
Kemudian kunjungan kedua dilakukan saat usia kehamilan 11-13 minggu. Upik menyampaikan, saat itu dilakukan tindakan screening langsung pengecekan kelainan pada janin terutama terkait down syndrom dan penentuan usia kehamilan.
"Kadang kita juga perlu pemeriksaan lab dasar seperti pemeriksaan darah, air kencing, pemeriksaan penyakit HIV," ujarnya.
Kontrol berlanjut saat usia kehamilan 20 minggu dengan dilakukan pemeriksaan anatomi janin. Saat itu tindakan USG wajib dilakukan terhadap janin, kata Upik.
Pemeriksaan keempat saat umur janin 28 minggu, dilakukan screening prenatal, pemeriksaan darah dan gula. Juga potensi keracunan janin melalui air kencing.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Istri Irfan Bachdim Hamil Anak Ketiga
"Kemudian usia 32 minggu (kontrol) bisa iya, bisa tidak. Tergantung keperluan," ujarnya.