Suara.com - Layanan telemedicine dipercaya bisa menjadi salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Staf Khusus Menteri Kesehatan Alexander Ginting mengatakan bahwa dengan layanan telemedicine masyarakat tidak harus datang ke RS untuk melakukan tes Covid-19.
“Kami meminta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia dan juga Asosiasi Telemedicine untuk mensosialisasikan praktik telemedicine ini ke seluruh Indonesia,” kata Ginting dalam webinar Tantangan Pelayanan Kesehatan di Masa Depan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata, di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah meminta startup telemedicine untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera. Ia menambahkan bahwa telemedicine harus menjangkau seluruh masyarakat terutama yang berada di wilayah tertinggal.
"Kami sudah membangun ekosistem digital antara lain dengan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan RS rujukan dan puskesmas. Aplikasi itu juga bisa memberikan informasi tidak hanya tentang orang yang sakit tetapi juga jumlah tempat tidur yang tersedia," kata Ginting.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: India Teratas di Asia, 6 Menteri Terinfeksi
Namun, ekosistem yang dibangun Kemenkes tak cukup oleh karena itu perlu untuk melibatkan sektor swasta. Oleh sebab itu, Kemenkes mengimbau startup telemedicine untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera tapi juga di daerah terpencil dan terbelakang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, ada tiga hal yang penting dalam konsep digital health. Pertama, infrastruktur internet harus memadai.
"Tenaga kesehatan juga harus melakukan kolaborasi dengan startup, komunitas faskes dan farmasi dalam satu ekosistem digital" kata Daeng.
Kedua, integrasi telemedisin yaitu pelayanan kesehatan yang terkomputerisasi serta tenaga medis yang menguasai dan paham akan literasi teknologi. Ketiga, electronic medical record yaitu sistem informasi terintegrasi kerahasiaan pasien.
Daeng melanjutkan, saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedicine. Hal yang menjadi pegangan saat ini adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan dan juga Konsil Kedokteran. Karena itu, IDI berharap pemerintah segera membuat aturan permanen terkait telemedicine.
Baca Juga: Tak Disangka, Dua Hal Ini Disebut Berisiko Tularkan Virus Corona
“IDI mendorong seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedis. Misalnya, tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedicine,” kata Faqih.