Dokter Paru Ungkap Daftar Obat Untuk Pasien Covid-19 di Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:59 WIB
Dokter Paru Ungkap Daftar Obat Untuk Pasien Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi Pasien Covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) DR. Dr. Agus Dwi Sasonto, Sp. P(K) menyampaikan perbedaan kasus infeksi virus corona Covid-19. Agus menjelaskan perbedaan itu dibagi menjadi orang tanpa gejala, sakit dengan gejala ringan, sakit dengan gejala sedang, sakit dengan pneumonia berat, dan sakit Covid-19 dengan kondisi kritis. 

"Kalau kita lihat dalam literatur, 81 persen itu dari mulai tanpa gejala, ringan, dan sedang. Sedangkan yang berat sekitar 14 persen dan yang kritis sekitar 5 persen. Oleh karena itu mengobati pasien harus berdasarkan tingkat beratnya kasus," kata Agus dalam siaran virtual melalui BNPB, Selasa (18/8/2020).

Sebagai dokter paru yang berpengalaman, Agus memastikan bahwa Indonesia telah memiliki panduan pemberian obat untuk pasien Covid-19 yang disusun oleh sejumlah organisasi tenaga medis.

Khusus untuk pasien tanpa infeksi virus corona Covid-19 tanpa gejala, pasien tidak akan diberikan obat. "Pasien tidak ada gejala cukup dengan vitamin atau juga obat imunodulator baik tradisional maupun obat modern. Tentunya yang sudah mendapat izin edar di Indonesia," jelas Agus.

Baca Juga: Kabar Baik, Dokter Temukan Cara Agar Pasien Covid-19 Stop Pakai Ventilator

Sedangkan pasien yang bergejala baik ringan, sedang, hingga berat, diberikan obat yang berdasarkan panduan dari organisasi tenaga medis. Agus memaparkan, panduan itu terdiri dari tiga regimen pengobatan yang dipakai di Indonesia dan tersedia di fasilitas layanan kesehatan, yaitu;

Regimen pertama
Obat 1: azitromisin atau levofloksasin
Obat 2: klorokuin atau hidrosiklorokuin
Obat 3: oseltamivir
Obat 4: vitamin

2.  Regimen kedua
Obat 1: azitromisin atau levofloksasin
Obat 2: klorokuin atau hidrosiklorokuin
Obat 3: favipiravir
Obat 4: vitamin

3. Regimen ketiga
Obat 1: azitromisin atau levofloksasin
Obat 2: klorokuin atau hidrosiklorokuin
Obat 3: lopinavir + ritonavir
Obat 4: vitamin

"Memang saat ini belum ada terapi spesifik untuk Covid-19. Tetapi kita buat pilihan berdasarkan literatur dan kajian dari ahli profesi," ujar Agus. Khusus untuk pasien gejala berat dan kritis, akan ada tambahan obat yang diberikan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaim Kasur RS se-Indonesia Cukup Tampung Pasien Corona

Agus menyampaikan, obat berupa deksamethason dan antikoagulan. Terapi lain juga bisa dilakukan seperti plasma convalescent, stem cell, dan immunoglobulin. "Itu bisa dilakukan sesuai dengan assement dari DPJP dalam rangka uji klinis. Selain itu pasien mendapat nutrisi, alat bantu napas jika diperlukan, cairan," katanya.

Berdasarkan riset pada awal penilaian studi dari PDPI dan RS Wisma Atlet ditemukan bahwa di RS Darurat dalam penggunaan obat berdasarkan panduan tersebut pada kasus ringan, pasien sembuh mencapai 99,3 persen. 

Sedangkan di RS Persahabatan, 100 persen pasien gejala ringan sembuh diberikan obat berdasarkan panduan. Kemudian gejala sedang, prevalensi sembuh sebesar 88,1 persen. Tetapi gejala berat sebagian besar tidak bisa sembuh. "Kesembuhannya lebih kecil. Sedangkan pada kasus kritis 79,6 persen itu meninggal," tutup Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI