Keputusan itu telah diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SKB tersebut diatur pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap di zona kuning dan hijau, setiap pemerintah daerah, pihak sekolah, dan satgas covid-19 setempat harus berkoordinasi sebelum membuka sekolah.
Orang tua juga berhak melarang anaknya masuk sekolah jika merasa situasi belum aman untuk keluar rumah.
Baca Juga: CDC Tegaskan Larangan Pakai Masker dengan Exhaust, Ini Sebabnya!