Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:03 WIB
Sembarangan Klaim Obat, MHKI: Risikonya Pidana Hingga Denda Ratusan Juta
Ilustrasi obat. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penemuan obat Covid-19 bukan perkara sederhana. Perlu rangkaian penelitian yang tentu memakan waktu lama dan dipublikasikan melalui jurnal ilmiah.

Wajar saja saat Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal cairan antibodi covid-19, tapi tanpa adanya publikasi penelitian, cukup membuat gempar publik.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH mengatakan, tindakan itu seharusnya bisa diproses secara hukum.

"Pertama apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang apabila ternyata tidak dimilikinya atau palsu, maka dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB

Ia menjelaskan bahwa dalam UU itu tertulis, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan sebagai dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

"Kedua, apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal yang diklaim sebagai obat penyembuh dari Covid-19. Pasal 62 UU no.8 thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Mahesa.

Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 58 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

"Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Ini Daftar 33 Zona Merah Covid-19 Per 9 Agustus 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI