Ada Tenaga Kesehatan Promosikan Susu Formula, Laporkan Saja!

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:37 WIB
Ada Tenaga Kesehatan Promosikan Susu Formula, Laporkan Saja!
Ilustrasi susu formula. (Pixabay/kaboompics)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah saat ini tengah gencar mempromosikan kegiatan memberikan ASI pada anak. Dengan begitu pemerintah pemerintah berupaya membatasi penjualan susu formula yang beredar.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dirjen Kesmas) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan jika tenaga kesehatan (nakes) memang dilarang mempromosikan saat memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, tidak boleh lakukan hal itu (promosi susu formula)," ujar Kirana dalam diskusi webinar Invest ASI Indonesia beberapa waktu lalu.

Untuk menegakkan hal ini, pemerintah meminta untuk segera melaporkan nakes yang mempromosikan susu formula, kepada pihak terkait, seperti dinas kesehatan dan BPOM daerah. Semua hal itu seperti yang telah tertuang dalam regulasi dan aturan yang sudah dibuat Kemenkes.

Baca Juga: Menyusui Bisa Jadi Metode Kontrasepsi Alami, Bagaimana Penjelasannya?

Ilustrasi susu, keju dan yogurt. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi susu. (Sumber: Shutterstock)

Menurut Kirana, produsen susu formula ini sudah diberi aturan tidak boleh promosi berlebihan kepada para ibu, seperti memberikan iming-iming hadiah, diskon, hingga produk gratis dan sebagainya.

Bahkan kata Kirana, di lokasi bencana seperti banjir atau gempa bumi donasi susu formula dihindari. Apalagi jika mengingat lokasi bencana yang tidak memungkinkan tidak ada air bersih, higienitas, fasilitas memasak air dan sebagainya.

"Jadi edukasi harus didukung sektor. Kami Kemenkes memperkuat demain (pemintaan) agar mereka (masyarakat) sadar, yang pertama dan utama adalah ASI," katanya.

Sementara jika anak lepas dari ASI eksklusif selama 6 bulan. Maka pemberian ASI tetap dilakukan tapi dibarengi dengan makanan pendamping ASI (MPASI), hingga 2 tahun.

"Setelah 6 bulan ada MPASI yang bisa kita berikan dengan makanan keluarga kita. Tidak perlu makanan lain yang harus kita beli, sama dengan makanan keluarga tapi karena anak masih usia 7 bulan 8 bulan maka sesuai kemampuan dia mencerna," tutup Kirana.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Jaminan Ibu Berikan ASI ke Bayi Diatur Undang-Undang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI