Suara.com - Negara Uni Emirat Arab (UAE) telah mencabut aturan larangan masuk bagi warga asing yang hendak masuk ke negara di kawasan Timur Tengah tersebut.
Sebelumnya, UAE membuat aturan penangguhan izin masuk bagi warga asing sebagai bagian dari langkah antisipasi penyebaran virus corona Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun lalu.
Lewat aturan tersebut, setiap warga asing yang henda masuk harus mengantongi izin sebelum kembali ke negara teluk tersebut.
Namun sejak Rabu (12/8) ini UEA secara bertahap mengizinkan warga asing untuk kembali masuk, baik dengan memberikan mereka pengecualian khusus atau melalui sistem pendaftaran daring meskipun banyak yang masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Warga Jakarta Ramai-ramai Gelar Lomba 17-an, Bisa Dibubarkan Satpol PP
Dikutip Suara.com dari Antara, otoritas Penanganan Bencana dan Krisis Kedaruratan Nasional (NCEMA) mengatakan pendaftaran tidak lagi diperlukan.
Namun, mereka yang kembali diimbau agar menyerahkan nomor paspor dan rincian lainnya di situs pemerintah sebelum melakukan perjalanan.
Tak diketahui pasti apakah perubahan itu berlaku untuk Dubai, yang mempunyai izin masuknya sendiri saat negara lainnya menggunakan pendaftaran federal. Warga di luar negeri mengaku bahwa mereka telah berjuang untuk mendapatkan persetujuan kembali dengan penolakan sejumlah permohonan.
Pusat komersial UAE, Dubai, pada Juli kembali membuka diri untuk pengunjung asing.
Sementara itu, Abu Dhabi, yang menjadi emirat terkaya sekaligus terbesar, membatasi mobilitas dengan mereka yang terbukti negatif Covid-19 yang diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Staycation Jadi Industri Pariwisata Paling Relevan di Masa Pandemi Covid-19
Mereka yang bepergian ke UAE perlu mendapatkan tes negatif Covid-19 sebelum masuk ke sana. Hingga kini UAE melaporkan 62.966 infeksi Covid-19 dengan 358 kematian.