Sempat Terdaftar di BPOM, 'Herbal Corona' Hadi Pranoto Masuk Kategori Jamu

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:53 WIB
Sempat Terdaftar di BPOM, 'Herbal Corona' Hadi Pranoto Masuk Kategori Jamu
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 diketahui sempat terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Obat tersebut terdaftar dengan merek Bio Nuswa yang didaftarkan PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025 sebagai jamu untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Melalui sebuah surat keterangan yang dikeluarkan Kepala BPOM, Penny K Lukito, pihaknya belum pernah mengeluarkan satu pun perizinan obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan infeksi Covid-19, termasuk Bio Nuswa.

Bahkan hingga saat ini, kata Penny, pihak PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa secara luas.

Baca Juga: Izin Edar Obat Herbal Hadi Pranoto Ternyata Sudah Dicabut BPOM

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," jelas Penny, Kamis (6/8/2020).

Usai tampil di kanal Youtube penyanyi Anji, Hadi Pranoto diketahui semakin gencar mempromosikan produk herbal buatannya.

"Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya," tutur Penny.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Pasien Positif Covid Kabur Ditemukan, Sempat Dilarang Warga ke Masjid

  • Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
  • Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
  • Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
  • Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
  • Membaca dengan teliti aturan pakai produk.

Sebelumnya diberitakan bahwa obat herbal Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19, sebelumnya memang sudah mendapat izin edar BPOM.

Namun, izin edar yang didapat adalah sebagai jamu yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh, bukan sebagai obat Covid-19.

"Harusnya dia tidak membuat klaim secara berlebihan bahwa si produknya ini bisa mencegah maupun mengobati Covid-19, karena kan sebenarnya belum diteliti belum diuji klinik ya," ujar Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr. Inggrid Tania, MSi dalam diskusi di grup WhataApp, Rabu (6/8/2020).

Menurut dr. Tania, kabar terakhir yang ia dengar, BPOM sudah menarik kembali izin edarnya karena menemukan sejumlah pelanggaran termasuk promosi berlebihan di media sosial maupun media massa.

"Sekarang sudah ditarik kembali oleh Badan POM karena Badan POM menemukan pelanggaran, yang utama pelanggaran di media sosial tentang iklan-iklan yang lainnya yang berlebihan tersebut. Sehingga memang sanksinya ditarik, dicabut izin edarnya," ungkap dr. Tania.

Pencabutan izin edar obat dengan nama Bio Nuswa ini juga dipastikan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito yang mengatakan obat herbal itu sudah dicabut izin edarnya sejak beberapa bulan lalu.

“Sebelum ramai seperti sekarang, BPOM sudah mencabut izin edar Bio Nuswa yang diklaim sebagai antibodi penangkal Covid-19,” ungkap Penny mengutip wawancaranya dengan salah satu televisi swasta Rabu, 5 Agustus 2020 malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI