Sempat Terdaftar di BPOM, 'Herbal Corona' Hadi Pranoto Masuk Kategori Jamu

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:53 WIB
Sempat Terdaftar di BPOM, 'Herbal Corona' Hadi Pranoto Masuk Kategori Jamu
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, izin edar yang didapat adalah sebagai jamu yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh, bukan sebagai obat Covid-19.

"Harusnya dia tidak membuat klaim secara berlebihan bahwa si produknya ini bisa mencegah maupun mengobati Covid-19, karena kan sebenarnya belum diteliti belum diuji klinik ya," ujar Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr. Inggrid Tania, MSi dalam diskusi di grup WhataApp, Rabu (6/8/2020).

Menurut dr. Tania, kabar terakhir yang ia dengar, BPOM sudah menarik kembali izin edarnya karena menemukan sejumlah pelanggaran termasuk promosi berlebihan di media sosial maupun media massa.

"Sekarang sudah ditarik kembali oleh Badan POM karena Badan POM menemukan pelanggaran, yang utama pelanggaran di media sosial tentang iklan-iklan yang lainnya yang berlebihan tersebut. Sehingga memang sanksinya ditarik, dicabut izin edarnya," ungkap dr. Tania.

Baca Juga: Izin Edar Obat Herbal Hadi Pranoto Ternyata Sudah Dicabut BPOM

Pencabutan izin edar obat dengan nama Bio Nuswa ini juga dipastikan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito yang mengatakan obat herbal itu sudah dicabut izin edarnya sejak beberapa bulan lalu.

“Sebelum ramai seperti sekarang, BPOM sudah mencabut izin edar Bio Nuswa yang diklaim sebagai antibodi penangkal Covid-19,” ungkap Penny mengutip wawancaranya dengan salah satu televisi swasta Rabu, 5 Agustus 2020 malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI