Suara.com - Obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 diketahui sempat terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Obat tersebut terdaftar dengan merek Bio Nuswa yang didaftarkan PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025 sebagai jamu untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Melalui sebuah surat keterangan yang dikeluarkan Kepala BPOM, Penny K Lukito, pihaknya belum pernah mengeluarkan satu pun perizinan obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan infeksi Covid-19, termasuk Bio Nuswa.
Bahkan hingga saat ini, kata Penny, pihak PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa secara luas.
Baca Juga: Izin Edar Obat Herbal Hadi Pranoto Ternyata Sudah Dicabut BPOM
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," jelas Penny, Kamis (6/8/2020).
Usai tampil di kanal Youtube penyanyi Anji, Hadi Pranoto diketahui semakin gencar mempromosikan produk herbal buatannya.
"Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya," tutur Penny.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Pasien Positif Covid Kabur Ditemukan, Sempat Dilarang Warga ke Masjid
- Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
- Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
- Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
- Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
- Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
Sebelumnya diberitakan bahwa obat herbal Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19, sebelumnya memang sudah mendapat izin edar BPOM.