Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali dikabarkan telah melaporkan musisi JRX (Jerinx) ke Polda Bali, terkait unggahannya di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya, drummer band Superman is Dead itu menyebut IDI dan rumah sakit seenaknya mewajibkan setiap orang yang akan melahirkan untuk tes Covid-19.
"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur, kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?" unggah Jerinx beberapa waktu lalu.
Ibu hamil memang sangat dianjurkan untuk tes covid-19 saat sudah mendekati waktu persalinan. Namun hal itu bukan tanpa tujuan.
Baca Juga: Jerinx SID Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Kirim Surat Panggilan ke-2
Dokter kandungan di rumah sakit Ibu dan Anak Bunda Menteng, Jakarta Pusat dr. Ivander Ramon Utama, F.MAS, Sp.OG, MSc menyampaikan bahwa tes covid-19 pada ibu itu bertujuan untuk melindungi bayi pasca dilahirkan.
Pemeriksaan dilakukan melalui tes PCR swab, bukan rapid test.
"Takut untuk tes pada covid itu wajar. Pasti merasa takut diperiksa. Tapi kalau kita bisa memberikan edukasi pada pasien, kalau tes covid tujuannya untuk melindungi bayi maka kemungkinan pasien akan mengerti dengan penjelasan kita," jelas Ivander saat dihubungi suara.com, Rabu (5/8/2020).
Ia menyampaikan, beberapa rumah sakit tidak membolehkan bayi yang lahir dari ibu positif Covid-19 untuk langsung disusui. Sebagai gantinya bayi diberikan susu formula. Keduanya juga harus dipisahkan sementara waktu.
"Ini untuk mengurangi kontak transmisi ibu ke bayi. Di lain pihak tentu kalau pasien bebas covid, kita juga akan memberi perlindungan baik bagi dokter atau pun tim yang membantu persalinannya," ucapnya.
Baca Juga: Ketua IDI Resmi Laporkan Jerinx SID ke Polisi, Kasus Apa?
Ivander menegaskan, meski pun ibu merasa sehat dan melakukan isolasi mandiri di rumah tidak menjamin bisa negatif Covid-19. Sebab hasil pemeriksaan itu akan menentukan proses persalinan yang dilakukan.
Menurut Ivander, ada beberapa rumah sakit yang menyarankan agar persalinan segera dilakukan sesar jika ibu positif covid-19. Tapi pada situasi tertentu, jika ibu positif infeksi corona dan tidak memungkinkan untuk operasi sesar maka tetap diperbolehkan untuk melahirkan secara normal.
"Tapi (persalinan) dengan persiapan maksimal. Tujuannya agar pasca lahir bagaimana, juga perlindungan terhadap medis," ucapnya.
Gejala Covid-19 yang dialami ibu juga akan mempengaruhi proses persalinan. Ivander menyampaikan, beberapa rumah sakit yang mengizinkan persalinan secara normal kepada ibu positif Covid-19 hanya boleh dilakukan jika gejala yang dialami ringan.