Suara.com - Pemerintah Singapura mewajibakan penggunaan alat pemantau elektronik bagi mereka yang baru tiba di Singapura, di tengah peningkatan kasus virus Corona Covid-19.
Dilansir Anadolu Agency, pemerintah akan memberikan alat elektronik khusus bagi mereka yang baru tiba di Singapura dan harus menjalani karantina mandiri mulai 11 Agustus mendatang.
Badan Imigrasi Singapura (ICA) menyampaikan kebijakan ini akan berlaku bagi semua orang termasuk warga, penduduk tetap, pemegang izin tinggal jangka panjang, pemegang izin kerja dan tanggungan mereka.
Mereka yang berusia 12 tahun ke bawah akan dibebaskan dari kebijakan ini.
Baca Juga: Erick Thohir: Akhir Tahun, Bio Farma Produksi 250 Juta dosis Vaksin Corona
"Mereka harus mengaktifkan perangkat pemantauan elektronik setelah tiba di tempat tinggal mereka," kata ICA.
Jika perangkat tidak diaktifkan, pihak berwenang akan datang untuk menyelesaikan persoalan teknis atau mengambil langkah hukum, tergantung dengan kasusnya.
Selain itu, alat khusus ini juga dapat mendeteksi jika warga pergi dari rumah atau berusaha merusak perangkat elektronik.
“Hal itu akan memicu peringatan kepada pihak berwenang, yang akan melakukan penyelidikan lanjutan, kecuali jika orang tersebut meninggalkan tempat tinggalnya untuk melakukan tes swab,” jelas ICA.
Mereka yang diketahui melanggar aturan karantina atau merusak perangkat elektronik bisa dijatuhi denda hingga S$ 10.000 atau sekitar Rp106 juta dan dipenjara hingga enam bulan.
Baca Juga: Ada 1.032 Janda Baru di Gunungkidul Selama Pandemi Covid19
Singapura melaporkan 295 kasus baru Covid-19 sehingga total kasus positif di negara itu mencapai 53.346 pada Selasa (4/8/2020).