Ngaku Temukan Obat Covid-19, Ini Kata Kemristek Tentang Sosok Hadi Pranoto

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:45 WIB
Ngaku Temukan Obat Covid-19, Ini Kata Kemristek Tentang Sosok Hadi Pranoto
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Hadi Pranoto menjadi bahan perbincangan dalam beberapa hari belakangan. Dalam sebuah video bersama musisi Anji, ia mengklaim telah menemukan obat herbal yang bisa menyembuhkan Covid-19.

Dalam cuplikan video,Hadi Pranoto juga mengaku sebagai pakar Mikrobiologi. Belakangan sejumlah lembaga mengeluarkan klarifikasi terkait sosok Hadi Pranoto.

Setelah sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meragukan gelar Hadi Pranoto sebagai Profesor dan pakar di bidang mikrobiologi, kini Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) yang melakukan hal serupa.

Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]

Dikutip dari ANTARA, pihak Kemristek menegaskan bahwa Hadi Pranoto bukan merupakan anggota Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19.

Baca Juga: Gelar Profesor Jadi Misteri, Hadi Pranoto Angkat Bicara

"Kami tegaskan dan klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota peneliti Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Covid-19 Ristek/BRIN," kata Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kemristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ali Ghufron Mukti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ghufron mengatakan Hadi Pranoto tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk oleh Kemristek/BRIN.

Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui oleh Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Ghufron menuturkan setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis seperti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan "ethical clearance" yang dikeluarkan oleh Komisi Etik.

Baca Juga: Hadi Pranoto Pernah Minta Maaf karena Hajatan Undang Rhoma Irama

REKOMENDASI

TERKINI