Suara.com - Kebanyakan orang biasa mengonsumsi parasetamol, ibuprofen dan aspirin untuk menghilangkan rasa sakit. Padahal ketiga obat penghilang rasa sakit itu justru lebih berbahaya untuk kesehatan.
The National Institute for Health and Care Excellence (NICE) mendesak dokter tidak meresepkan obat penghilang rasa sakit itu pada orang yang menderita kondisi tersebut.
NICE menegaskan bahwa adanya sedikit atau tidak adanya bukti mengenai hal ini, obat tersebut bisa memengaruhi kesehatan pasien, kualitas hidup, rasa sakit hingga tekanan psikologis.
Tapi, pedoman baru yang terbit baru-baru ini mengatakan ada bukti bahwa obat-obatan itu bisa menyebabkan kerusakan organ, termasuk kecanduan.
Baca Juga: Cegah Gelombang Kedua Virus Corona, Lansia Lebih Baik di Rumah Aja
Nyeri kronis adalah suatu kondisi yang sulit dijelaskan dengan diagnosis lain atau gejala dari kondisi yang mendasarinya. Kondisi ini bisa menyebabkan depresi dan cacat, yang menimbulkan rasa sakit di otot, tulang dan seluruh tubuh.
Pedoman itu mengatakan bahwa parasetamol, obat-obatan seperti aspirin dan ibuprofen, benzodiazepine atau opioid tidak boleh ditawarkan pada pasien, karena tidak ada bukti kuat yang mendukungnya.
Dr Nick Kosky, mengatakan dokter sering merasa sulit untuk mengelola kondisi tersebut. Nick Kosky mengatakan sering ada ketidakcocokan antara harapan pasien dengan pengobatan yang bisa menyebabkan ketegangan dan orang yang butuh perawatan dokter.
Kemudian, kondisi ini menyebabkan dokter meresepkan obat yang tidak efektif atau berpotensi berbahaya bagi pasien.
"Ketidakcocokan antara harapan pasien dan hasil pengobatan bisa memengaruhi hubungan antara profesional kesehatan dan pasien. Konsekuensi yang mungkin terjadi adalah pemberian resep obat yang tidak efektif tetapi berbahaya," jelas Dr Kosky dikutip dari The Sun.
Baca Juga: Anjing Bisa Deteksi Virus Corona Lewat Air Liur Manusia, ini Buktinya
Di sisi lain, pedoman ini memberikan pemahaman jelas tentang bukti efektivitas perawatan nyeri kronis serta membantu meningkatkan kepercayaan diri para profesional kesehatan.
Sehinga pedoman ini akan membantu profesional medis meresepkan obat untuk pasiennya lebih baik. Pedoman itu juga merekomendasikan beberapa antidepresan bisa digunakan untuk orang dengan nyeri primer kronis.
Selain itu, obat antiepilepsi, termasuk gabapentinoid, anestesi lokal, ketamin, kortikosteroid dan antipsikotik tidak boleh ditawarkan kepada penderita.
Karena itu, dokter perlu menjelaskan kepada pasien mengenai risiko mengonsumsi obat penghilang rasa sakit tersebut.