Suara.com - Setelah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) buka suara terkait polemik obat herbal Hadi Pranoto, kini Kementerian Kesehatan RI juga ikut menanggapi.
Sebelumnya Hadi Pranoto, sosok yang mengaku sebagai profesor sekaligus ahli mikrobiologi tersebut mengaku bahwa dirinya telah menciptakan herbal antibodi Covid-19 yang berguna bukan hanya untuk mencegah infeksi Covid-19, tapi juga mengobati sakit yang disebabkan virus corona jenis baru tersebut.
Klaim tersebut dibagikan Hadi Pranoto setelah tampil menjadi bintang tamu dalam video yang dibagikan oleh akun YouTube Dunia Manji milik Anji.
Dalam pembukaan, Anji menyebut Hadi Pranoto, bisa jadi, 'orang paling dicari di dunia' karena mengaku telah memiliki penangkal virus corona Covid-19.
Baca Juga: Pembelaan Anji Soal Videonya, Psikiater: Hati-Hati Gaslighting
Namun Pelaksana Tugas Kabadan Litbangkes, dr. Slamet, MHP memastikan jika saat ini baik di dalam maupun luar negeri belum ada satupun yang menemukan secara spesifik obat Covid-19.
"Belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi Covid-19," ujar Slamet melalui keterangan pers, Senin (3/8/2020).
Memang kata Slamet saat ini banyak negara yang tengah bekerja keras dan berlomba-lomba menemukan obat dan vaksin Covid-19.
Beberapa kandidat obat dan vaksin udah mencapai tahap akhir pengujian. Sedangkan Indonesia sendiri tergabung dalam riset Solidarity Trial WHO.
Ini adalah pengujian klinik terhadap 4 alternatif terapi yang sudah dilakukan selama ini, yaitu remdesivir, gabungan lopinavir atau ritonavir, gabungan lopinavir atai ritonavir ditambah interferon (ß1b), dan chloroquine.
Baca Juga: Video Anji dan Hadi Pranoto, Warganet Pertanyakan Titik Leleh Baja
Termasuk di dalamnya Indonesia bekerjasama dengan Tiongkok yang mengembangkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac untuk dilakukan uji klinis fase 3 di site penelitian Fakulatas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK UNPAD).
Setelah pengujian fase 3 usai, penerbitan Persetujuan Etik dan monitoring dilakukan UNPAD terbukti berhasil secara signifikan, maka setelah itu baru didaftarkan kepada BPOM sebagai vaksin maupun obat.
Pengujian obat maupun vaksin tidaklah sembarangan, memerlukan rangkaian dan proses yang cukup panjang, urutannya sebagai berikut:
1. Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
2. Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat, uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.
3. Proses izin edar.
4. Diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.
"Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19, kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro kontra,” tutup Slamet.