Setelah pengujian fase 3 usai, penerbitan Persetujuan Etik dan monitoring dilakukan UNPAD terbukti berhasil secara signifikan, maka setelah itu baru didaftarkan kepada BPOM sebagai vaksin maupun obat.
Pengujian obat maupun vaksin tidaklah sembarangan, memerlukan rangkaian dan proses yang cukup panjang, urutannya sebagai berikut:
1. Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
2. Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat, uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.
Baca Juga: Pembelaan Anji Soal Videonya, Psikiater: Hati-Hati Gaslighting
3. Proses izin edar.
4. Diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.
"Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19, kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro kontra,” tutup Slamet.