Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa klaim terhadap obat apa pun, termasuk untuk Covid-19, harus melalui tahapan uji klinis.
Pernyataan itu sekaligus menyanggah klaim seorang yang mengaku sebagai ahli mikrobiologi bernama Profesor Hadi Pranoto.
Melalui kanal YouTube Dunia MANJI, Hadi mengatakan ia telah menciptakan obat herbal antibodi Covid-19 dan telah mendistribusikan 250 ribu obat tersebut ke Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Bali.
Ia bahkan mengatakan antibodi Covid-19 yang ia buat berhasil menyembuhkan sakit Covid-19 dan juga berguna untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru tersebut.
Baca Juga: 3 Hal yang Diprediksi Akan Mengubah Tren Wisata di Era Covid-19
"Tidak peduli siapa pun yang bicara, mau dokter, profesor, dokter hewan, atau pun dukun, kalau mau mengklaim suatu apakah herbal atau jamu bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit apa pun, baru bisa dipercaya setelah melewati berbagai tahapan," kata Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 dari IDI Prof Dr Zubairi Djoerban kepada Suara.com, Minggu (2/8/2020).
Menurut Zubairi, obat yang diklaim Hadi Pranoto belum menjalankan tahapan uji klinis.
"Sepertinya belum memiliki syarat itu. Saya tidak mendengar ada uji pada hewan atau pun uji klinik," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa tahapan pembuatan obat harus melewati fase pertama yaitu uji pra klinik yakni penelitian mengenai zat kimia aktif yang terkandung dalam obat tersebut. Setelah itu dilakukan uji coba obat kepada hewan.
"Kalau diuji ke binatang tidak mati dan mungkin berguna, maka masuk berikutnya uji klinik pada manusia. Itu bisa fase 1, fase 2, fase 3, fase 4 kemudian diijinkan beredar. Sesudah beredar pun harus diawasi jangka panjang apakah memiliki dampak buruk apa tidak," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Dikarantina Usai Diludahi Pria dengan Covid-19
Ia menegaskan, lembaga kesehatan, akademisi, atau pun pemerintah harus melakukan tahapan uji klinis itu jika akan mengeluarkan obat.