Suara.com - Kedisplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci menekan angka penularan virus Corona (Covid-19) semakin meningkat.
Pemberian sanksi kepada masyarakat yang membandel menjadi salah satu cara untuk menerapkan kedisiplinan tersebut.
Sekjen Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dedi Supratman mengatakan, pemberian sanksi untuk disiplin protokol kesehatan serupa dengan pemberian tilang pada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Pemberian tilang tersebut dilakukan dengan upaya meminimalisir tingginya angka pelanggaran, sehingga dapat membuat pengemudi menjadi disiplin dalam berkendara.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Bikin Anies Kelabakan hingga Ancaman Sanksi Pidana
"Sekarang banyak wacana kalau sudah enggak nurut, sanksi diterapin. Sama kayak pelanggaran lalu lintas tidak ada tilang makin banyak pelanggaran, ada tilang makin berkurang pelanggaran lalu lintas," kata Dedi dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (1/8/2020).
Menurutnya pemberian sanksi bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan perlu dilakukan mengingat pemberian imbauan saja belum cukup membuat sadar.
"Itu satu mode yang perlu diterapkan juga karena nampakanya perjuangan berbulan-bulan mengimbau masyarakat sangat susah, maka dari itu saatnya mempertimbangkan aspek punishment ini," ujarnya.
Meski di beberapa daerah sudah menerapkan sanksi beragam, pemberian edukasi pun harus tetap berjalan.
Edukasi akan bahayanya virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China tersebut juga dinilai penting agar penularan tidak semakin meluas.
Baca Juga: Terapkan Sanksi Progresif, Denda PSBB Bakal Meningkat Jika Terus Dilanggar
Sebab, ketika kurva kasus Covid-19 semakin meningkat, maka seluruh pihak harus saling bekerja sama memperkuat aspek pencegahan, deteksi dan juga pengobatannya.