Suara.com - Dunia kini tengah menanti kehadiran vaksin Covid-19. Sudah ada 27 kandidat vaksin Covid-19 yang saat ini tengah masuk uji klinis. Dan dikatakan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wien Kusharyoto, vaksin Covid-19 harus memiliki minimal 50 persen efikasi atau efektivitas dalam memberi manfaat untuk mencegah Covid-19.
"Kalau vaksin bisa melindungi 60 persen, maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi," kata Wien dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7), seperti dikutip dari Antara.
Wien menuturkan hal itu didasarkan pada ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat bahwa vaksin Covid-19 pada masa depan yang dapat dipakai perlu untuk mencegah atau mengurangi keparahan penyakit setidaknya 50 persen.
Sementara belum ada regulasi di Indonesia yang menentukan berapa persen efikasi vaksin Covid-19 sehingga dapat dijadikan vaksin untuk pencegahan pandemik itu.
Baca Juga: Mencari Vaksin Corona, Ini Tiga Jenis Cara Pembuatannya di Dunia Penelitian
Wien menuturkan jika vaksin bisa melindungi 60 persen dari total populasi, maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan di masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Namun, ada juga kemungkinan kandidat vaksin tidak memberikan efektivitas sampai 50 persen sehingga tidak bisa digunakan sebagai vaksin.
Jika ada yang menerima suatu vaksin tetapi tidak mendapatkan manfaat dari vaksin itu, maka dia harus menerima vaksin lain.
Pengembangan vaksin sendiri memerlukan tahapan cukup lama, dimulai dari proses pengembangan kandidat vaksin, kemudian masuk tahap uji yang meliputi uji praklinis pada hewan, uji klinis 1, 2, dan 3 pada manusia, hingga akhirnya dapat lisensi vaksin untuk bisa diproduksi secara massal.
Setelah uji praklinis selesai, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah mendapat izin, baru bisa lanjut ke uji klinis fase 1. Jika lolos uji klinis fase 1, maka dilakukan pengajuan izin untuk dapat lanjut ke uji klinis tahap 2. Hal yang sama diterapkan untuk bisa masuk uji klinis tahap 3.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Virus Corona dari Moderna Disebut Siap Akhir Tahun 2020
Setelah uji klinis fase III selesai, maka dibuat surat permohonan izin edar vaksin tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
Bahkan, setelah vaksin diedarkan, masih akan dilakukan pemantauan atau monitoring untuk melihat terkait potensi, keamanan dan kemungkinan terjadinya kejadian medis yang tidak diinginkan.