Pasien konfirmasi, atau orang maupun jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis PCR dan hasilnya positif Covid-19.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak punya tempat untuk isolasi mandiri dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. Pasien konfirmasi tanpa gejala punya penyakit penyerta, dan pasien konfirmasi bergejala ringan, sedang, dan berat.
Adapun syarat RS yang bisa melakukan klaim, merupakan rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang punya fasilitas perawatan pasien Covid-19, termasuk di antaranya rumah sakit darurat seperti Wisma Atlet.
Sedangkan pelayanan yang bisa diklaim adalah administrasi pelayanan, kamar menginap, ruang perawatan, jasa dokter tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium, radiologi, fasilitas bekas pakai, obat-obatan, termasuk penggunaan APD, ambulans, dan pemulasan jenazah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jogja Masih Bertambah, PMI DIY Kirim APD ke 4 Rumah Sakit
Kriteria pasien rawat jalan dan inap ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang sakit Covid-19 karena bekerja, dan menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Identitas pasien bisa dibuktikan dengan cara sebagai berikut:
- Untuk WNA dibuktikan dengan paspor, KITAS, atau nomor identitas UNHCR.
- Untuk WNI dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
- Orang terlantar dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial.
- Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten atau kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan setempat ini bisa diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan atau Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.