Suara.com - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang melayani penyakit emerging Covid-19 bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.
Klaim RS bisa diajukan pihak rumah sakit melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang melayani Covid-19, termasuk itu rumah sakit darurat seperti wisma atlet.
Berikut kriteria pasien yang bisa diklaim biaya pelayanannya oleh rumah sakit, sesuai dengan rilis yang diterima Suara.com Kamis (23/7/2020).
1. Pasien rawat jalan
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jogja Masih Bertambah, PMI DIY Kirim APD ke 4 Rumah Sakit
Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien rawat inap
Pasien suspek dengan usia lebih dari 60 tahun dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Pasien kurang dari 60 tahun dengan komorbid atau penyakit penyerta, pasien ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca Juga: Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Corona Ini Malah Jualan Sabu
Pasien probable, atau pasien yang masih diduga terinfeksi Covid-19 tapi kritis ISPA berat, koma, bahkan meninggal dunia. Tapi belum ada hasil diagnosis dari pemeriksaan swab.