Suara.com - Merebaknya kasus Covid-19 di Hong Kong membuat pemerintah setempat memperketat aturan pemakaian masker. Kini, penggunaan masker diwajibkan di ruang publik yang tertutup, termasuk mal dan pasar.
Sekretaris bidang Kesehatan Sophia Chan mengatakan Hong Kong akan memperketat langkah-langkah jaga jarak sosial pada Juli, setelah lonjakan kasus Covid-19 yang ditularkan secara lokal dan saat pihak berwenang memperingatkan tentang adanya gelombang ketiga infeksi virus corona baru.
"Ini adalah waktu paling kritis bagi Hong Kong. Kami meminta warga untuk bersabar dan sebisa mungkin tetap berada di rumah," ujar Chan.
Lonjakan kasus Covid-19 baru-baru ini di Hong Kong sebagian besar disebabkan oleh orang-orang yang tidak mengenakan masker, kata Chan. Langkah-langkah baru jaga jarak sosial akan diberlakukan selama dua pekan.
Baca Juga: Awasi Warga Tak Bermasker, Satpol PP DKI Targetkan Tindak 50 Orang Sehari
Penutupan 12 jenis tempat umum, termasuk gimnasium dan pusat hiburan, di Hong Kong akan berlanjut hingga 28 Juli, seperti halnya larangan makan di restoran setelah jam 06.00 malam.
Sejak akhir Januari, lebih dari 2.000 orang di Hong Kong telah terinfeksi virus corona baru, dan 14 orang di antaranya telah meninggal.
Sebelumnya, Pakar mikrobiologi Hong Kong Yeun Kwok Yung kepada radio setempat mengatakan bahwa jika kasus Covid-19 terus bertambah secara geometris dalam tujuh hingga 14 hari kemudian, maka pemerintah kota perlu membatasi mobilitas masyarakat yang lebih mirip lockdown, meskipun saat ini sudah ada peningkatan upaya pencegahan.
Saat ini masyarakat yang keluar-masuk Hong Kong harus menjalani karantina dan tindakan-tindakan pencegahan lainnya.
Sangat mungkin pemerintah Hong Kong akan membatasi pergerakan masyarakat kalau situasi seperti ini terus memburuk, demikian pernyataan Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam kepada pers, Minggu (19/7).
Baca Juga: Diingatkan Pakai Masker, Pengunjung Restoran Ini Malah Tampar Staf Restoran
Sementara itu, para pakar masih percaya pemerintah setempat mampu mengontrol wabah tersebut setelah ada pengetatan kebijakan, termasuk mewajibkan masyarakat mengenakan masker di dalam angkutan umum untuk mencegah penyebaran virus. [ANTARA]