Suara.com - Hari Anak Nasional 2020 yang jatuh setiap 23 Juli kerap dijadikan waktu untuk refleksi mengenai usaha apa saja yang telah dilakukan orang dewasa dalam upaya perlindungan anak Indonesia.
Tahun ini, tema yang diangkat adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Lewat satu kesempatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menjelaskan bahwa tema tersebut diambil karena saat pandemi Covid-19, anak-anak Indonesia harus dipastikan tetap di rumah dan tetap bergembira.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, 5 Penyanyi Tanah Air Akan Gelar Konser Amal Online
Hanya saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat setidaknya ada 2086 data laporan terkait anak yang masuk ke KPAI periode 1 Januari hingga 31 Mei 2020.
Dari jumlah tersebut, 503 laporan atau sekitar 24.35 persen adalah laporan mengenai anak yang menjadi korban kebijakan sekolah.
Angka laporan kasus anak terkait dunia pendidikan naik, bahkan hampir setengahnya dari data yang sama periode Januari hingga Desember 2019 sebanyak 321 laporan.
Pun urusan persoalan, yang tadinya kasus anak dan sekolah didominasi oleh korban kekerasan di sekolah, korban tawuran atau pelaku tawuran, kini angka tiga kasus tersebut mengerucut dan menyisakan laporan terkait anak sebagai korban kebijakan sekolah.
Menurut Anggota Komisioner KPAI Jasra Putra, angka laporan anak terkait kebijakan sekolah menjadi tinggi tak lain akibat aturan Sekolah Jarak Jauh atau yang biasa juga disebut sekolah online yang diterapkan guna mencegah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hari Anak Nasional: Pentingnya Air Minum demi Perkembangan Kognitif Anak
"Situasi pandemi seperti saat ini membuat banyak hal mulai berubah. Misalnya kendala yang dihadapi anak, yang juga menjadi suara orangtua selama sekolah jarak jauh," kata Jasra kepada Suara.com beberapa waktu lalu.