Bayang Kekerasan Seksual Anak di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19

Kamis, 23 Juli 2020 | 07:05 WIB
Bayang Kekerasan Seksual Anak di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak hanya virus corona atau Covid-19 yang mengancam anak di masa pandemi. Kasus kekerasan juga masih membayangi hari-hari banyak anak di Indonesia semasa pandemi. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA mencatat hampir 2 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual selama pandemi Covid-19.

Tepatnya, 1.962 anak menjadi korban kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan kekerasan seksual mendominasi dari semua kasus kekerasan pada anak dengan total 3.297 kasus.

Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Shutterstock).

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings, mengatakan ini hanyalah kasus yang terlapor atau mengadu. Sedangkan mereka yang tidak berani berbicara atau melapor seumpama gunung es, di mana jumlahnya lebih banyak dari ini.

Baca Juga: Benarkah Anak Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Jadi Pelaku Saat Dewasa?

"Sebenernya data dari lapangan, data yang melaporkan kasus itu ke pelayanan kita, dari tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi. Kalau dia nggak melaporkan, makanya kita selalu bilang fenomena gunung es itu" ujar Valentina saat dihubungi suara.com beberapa waktu lalu.

Meski tidak bisa secara tegas menyatakan kekerasan pada anak selalu meningkat, tapi berdasarkan hasil survei prevalensi atau diperkirakan 2 dari 3 anak telah mengalami kekerasan. Ini angka yang sangat tinggi, bahkan diprediksi lebih 75 persen anak mengalaminya.

"Kita lakukan survei pengalaman hidup anak dan remaja itu kan sudah terlihat 2 dari 3 anak, usia 13 hingga 17 tahun, respondennya pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan," ungkapnya.

Harusnya lebih banyak di rumah jadi saat terbaik untuk berkumpul bersama keluarga. Tapi orangtua tetap bekerja meski di rumah, dan kesibukan itulah yang akhirnya jadi peluang anak menjadi korban kekerasan saat mereka belajar di rumah. Ditambah bertemu dengan keadaan dan orang yang sama setiap hari.

"Bayangkan saja, orang tua yang nggak pernah belajar tentang bagaimana menjadi guru, kemudian harus menjadi guru. Ada proses psikologi yang kemudian menyebabkan ada salah komunikasi antara anak dan orang tua. Nah, itu yang sebenarnya kasus kekerasan itu lebih ke arah situ," paparnya.

Baca Juga: Dilema Kekerasan Seksual Anak Saat Pandemi dari Kacamata KemenPPPA

Rumah Tidak Lagi Jadi Tempat Aman

Data serupa juga dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan laporan yang diterima KPAI, peningkatan kasus kekerasan seksual terjadi selama dua bulan terakhir.

"Kalau kekerasan seksual di data kita dalam laporan terjadi peningkatan, terutama dari segi jumlah korban, selama dua bulan belakangan ini. Misalnya, kita lihat warga negara Amerika itu ada beberapa yang jadi korban. Kemudian yang warga negara Perancis ada 305 yang terlaporkan. Kemudian kalau yang di Jambi ada 35 remaja anak SMP dan SMA," papar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi suara.com, Jumat (17/7/2020).

Jasra menyampaikan, KPAI perlu menganalisa lebih dalam penyebab peningkatan kasus tersebut. Meski begitu menurutnya, ada kemungkinan lantaran kondisi di dalam rumah tidak nyaman dan aman anak sehingga membuatnya pergi ke luar yang kemudian dimanfaatkan oleh pedofil.

"Kasus mulai bermunculan ketika dilonggarkan. Misalnya ada di Lampung, Jakarta, ada Jambi. Ini harus jadi perhatian kita terutama keluarga yang terdekat dengan anak," ujarnya.

Selain pelaku dari pihak luar, kekerasan pada anak juga masih rentan terjadi dari dalam rumah, lanjut Jasra. Apalagi di daerah yang masih dalam zona merah Covid-19. 

Menurut Jasra, orangtua yang memiliki keterbatasan pengasuhan berisiko lebih besar melakukan kekerasan. Apalagi anak-anak masih melakukan sekolah dari rumah. Menurut Jasra, tidak semua orangtua bisa berperan dengan baik menjadi guru bagi anak.

"Situasi rumah kalau tidak nyaman dan aman juga orangtua memiliki keterbatasan pengasuhan tentu tingkat kekerasan bisa muncul. Baik kekerasan fisik, psikis, juga verbal pada keluarga," ucap Jasra.

"Dulu kan kita beranggapan kalau anak ada di rumah akan happy. Tapi sekarang kalau kita melihat data yang beredar anak justru ada kerinduan kembali ke sekolah. Karena rumah  tidak nyaman baginya. Karena tidak semua orangtua sanggup," tambahnya.

Oleh sebab itu lah diperlukan peran orangtua dalam melihat sinyal anak yang mulai bosan berada di dalam rumah. Jasra mengatakan bahwa penting adanya interaksi yang positif antara anak dan orangtua. 

"Kalau sudah bosan dari rumah berarti situasi rumah sudah mulai menjenuhkan dan kalau sudah bosan tingkat kekerasan akan muncul," kata Jasra.

Rumah Aman yang Tidak Lagi Aman

Bahkan, rumah aman yang menjadi tempat berlindung bagi anak kekerasan kini menjadi ancaman baru. Masih membekas di ingatan bagaimana anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur yang seharusnya melindungi anak, malah menyetubuhi remaja 14 tahun yang sebelumnya sudah jadi korban perkosaan.

Ini pukulan telak di bidang perlindungan anak. Mereka yang seharusnya melindungi malah merobek kepercayaan. Alhasil, KemenPPPA, kata Valentina, melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang dengan menghasilkan UPTD yang langsung berada di bawah naungan KemenPPPA secara langsung.

Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Sebenarnya Lampung Timur itu sudah membentuk UPTD, unit layanan yang berada setelah secara birokrasi berada di bawah dinas PPPA. Karena ini juga kebetulan P2TP2A-nya ini toh belum dibubarkan karena masih ada kasus," imbuh Valentina.

Mereka yang seharusnya melindungi malah jadi pelaku, jadi harus ada pemberatan hukuman. Sejalan dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah direvisi sebanyak 3 kali. Dari UU No. 23 Tahun 2002, diperbaharui menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan yang terbaru UU No.17 Tahun 2016 untuk pemberatan hukuman.

Undang-undang yang terbaru ini tertulis, 8 pihak yang sangat dilarang menjadi pelaku kekerasan seksual anak seperti orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak.

Jika mereka melanggar, maka terancam pemberatan hukuman, demi memberikan efek jera, seperti dipidana seumur hidup, kebiri kimia, hingga hukuman mati. Beruntung, beberapa daerah sudah bisa menerapkannya dengan tegas.

"Sudah, bahkan kabupaten Mojokerto dan kota Surabaya udah memberlakukan itu kepada pelaku," imbuh Valentina.

Dampak panjang kekerasan seksual pada anak

Bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dampak yang terjadi bukan hanya akan mempengaruhi tumbuh kembang secara fisik tapi juga psikis. 

Menurut Psikolog Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi. saat dihubungi suara.com, anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera mendapat pendampingan psikologis profesional. Waktu yang dibutuhkan tidak bisa ditentukan, yang terpenting menurutnya, hingga kondisi psikis anak makin membaik. 

"Pendampingan psikologis sepanjang yang dibutuhkan anak, mengembalikan anak kepada rutinitas sebagaimana anak seusianya, dan lingkungan yang memberikan dukungan positif dengan tidak menyalahkan juga tidak mengungkit," katanya.

Hal senada disampaikan psikolog anak dan keluarga Samanta Ananta S.Psi. menurutnya, penanganan yang kurang baik terhadap anak korban kekerasan seksual bisa berdampak jangka panjang dan menjadi trauma masa kecilnya.

"Jika tidak diatasi dengan baik tentu dapat masuk ke dalam alam bawah sadar anak dan menetap hingga dewasa yang dapat berdampak pada kehidupannya kelak," katanya kepada suara.com.

Selain trauma, penanganan tidak baik itu juga yang menyebabkan anak berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual saat dewasa.

Diakui Samanta, anak terkadang tidak mau bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. Karena itu, penting peran orangtua untuk menyadari jika ada perubahan perilaku pada anaknya. 

"Untuk mengenali anak-anak korban pelecehan, kita lihat dan amati perilaku anak yang berbeda dari biasanya. Lalu selidiki lebih dalam lagi. Kalau kesulitan coba kecurigaan kita lanjutkan dengan membawa anak ke profesional agar dapat dibantu untuk diidentifikasi apa penyebabnya perilaku anak yang berubah," ujarnya.

Kesulitan Pemerintah Memeluk Korban

Di tengah situasi yang demikian,  ditambah beban pemerintah menerima pengaduan, mereka sendiri kesulitan untuk  bisa memprosesnya. Ini karena dana yang minim di daerah.

"Misalnya dia mengadukan, datang ke layanan kita. Bisa tahu kan pelayanan kita itu semua kalau di daerah itu anggarannya kecil banget. Jadi mereka biasanya untuk membawa korban untuk melakukan visum itu uangnya nggak ada," paparnya.

"Akhirnya proses hukumnya mau dilanjutkan, sebagai salah satu syarat bukti nggak bisa disediakan," lanjut Valentina miris.

Beberapa eksploitasi seksual dilaporkan langsung oleh anak, tapi kebanyakan tanpa sepengetahuan orangtua, yang tidak lain pelaku eksploitasi seksual.

Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Suara.com/Ria Rizki)
Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Suara.com/Ria Rizki)

"Eksploitasi seksual itu kadang yang tahu itu hanya anak itu, tanpa diketahui oleh orang tuanya," katanya.

Sedangkan RUU PKS yang seharusnya semakin mengukuhkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sedang terancam batal dirampungkan oleh DPR, maka Menteri PPPA Bintang Puspayoga akan turun tangan langsung mengurus itu.

"Ini Bu Menteri mungkin sedang melakukan koordinasi kembali dengan legislatif, bagaimana ini. Kemudian sebenarnya bisa menjadi pertimbangan semua pihak bahwa kepentingan kita terhadap RUU PKS ini secara nasional itu sampai sejauh mana, gitu kan ini bisa dilihat nantinya," pungkas dia.

(Reporter: Lilis Varwati dan DIni Afrianti Efendi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI