Suara.com - Organisasi pemenuhan hak anak yakni Save The Children menilai anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi di masa pandemi Covid-19.
Save The Children mencatat, berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak dari bulan Januari hingga Juni 2020 sebanyak 3.000 anak yang menjadi korban kekerasan di rumah selama pandemi ini.
Seperti halnya data kekerasan secara umum, banyak kasus-kasus tidak dilaporkan dan sangat mungkin angka ini bisa melebihi angka yang tercatat secara resmi. Selain itu, layanan tidak optimal selama pandemi, sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan perlindungan anak.
"Save the Children melihat anak merupakan kelompok rentan saat situasi darurat, hak mereka seringkali terlupakan hingga mendapatkan kekerasan dan eksploitasi seperti saat pandemi ini," ujar Tata Sudrajat, Deputy Chief Program Impact and Policy Save the Children Indonesia dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Hari Anak Nasional, 5 Penyanyi Tanah Air Akan Gelar Konser Amal Online
Hal tersebut menyusul peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh tanggal 23 Juli. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menetapkan tema tahun ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Save The Children kata Tata melihat anak merupakan kelompok yang menghadapi risiko besar terkena dampak tidak langsung dari pandemi Covid-19.
Tata menuturkan salah satu yang paling rentan adalah risiko menjadi korban kekerasan fisik atau emosional dan eksploitasi.
"Di sisi lain, masyarakat perlu lebih aktif sebagai pelopor dan pelapor kasus kekerasan anak agar setiap anak dapat terlindungi.Protokol penanganan kekerasan anak selama COVID-19 harus diketahui oleh masyarakat dan diimplementasikan dengan baik," ucap Tata.
Tata menyebut selama pandemi ini sejumlah sumber menyebutkan 1.848 anak mengalami kekerasan seksual, 852 anak mengalami kekerasan fisik, 768 anak mengalami kekerasan psikis.
Baca Juga: KPAI Berikan Penghargaan Anugerah Peduli Anak Pada Empat Kementerian
Kemudian 4 dari 10 orang tua tidak melakukan perlindungan terhadap anak-anaknya dari sisi negative internet, 84 persen anak-anak usia 12-17 tahun mengalami perundungan di dunia maya, 80,3 persen orangtua atau orang dewasa tidak melaporkan tindakan kekerasan pada lembaga layanan.