Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, IDI: Tak Masalah Asal Lebih Baik

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 22 Juli 2020 | 13:12 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, IDI: Tak Masalah Asal Lebih Baik
Ilustrasi dokter / tenaga medis / tenaga kesehatan (pixabay/DarkoStojanovic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia menyatakan tidak masalah dengan keputusan pemerintah yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Menurut saya engga masalah selama tidak merugikan program lain, dari sisi kami asal penanggulangan lebih baik ke depan, kan sekarang semua terbuka. Nanti tinggal dinilai apakah kebijakan baru ini setelah dua minggu sebulan menjadi lebih baik atau tidak," ujar  Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Zubairi Djoerban, saat dihubungi Suara.com, Selasa, (21/7/2020).

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Ia menambahkan, bahwa dari sisi kesehatan sendiri parameter untuk mengukur keberhasilan penanganan Covid-19 sendiri sangat jelas. Adapun, indikator itu dapat dilihat dari mulai melandainya angka kasus positif, turunnya angka infeksi penularan, turunnya angka kematian, dan makin sedikitnya rujukan di rumah sakit. 

"Dua minggu terakhir kan naik terus, rata-rata angkanya 1000 lebih. Mungkin dengan perubahan ini kasusnya diharapkan lebih menurun banyak dan kita bisa lihat kan parameternya," kata Zubairi.

Baca Juga: Tak Lagi di Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Bakal Kangen Pak Yuri

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan bahwa terlalu cepat untuk menilai kebijakan pemerintah yang membubarkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan  mengalihkan fungsinya pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lewat surat yang ditekannya pada 20 Juli 2020, Jokowi kini mengalihkan fungsinya ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI