Dilema Kekerasan Seksual Anak Saat Pandemi dari Kacamata KemenPPPA

Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:03 WIB
Dilema Kekerasan Seksual Anak Saat Pandemi dari Kacamata KemenPPPA
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika mereka melanggar, maka terancam pemberatan hukuman, demi memberikan efek jera, seperti dipidana seumur hidup, kebiri kimia, hingga hukuman mati. Beruntung, beberapa daerah sudah bisa menerapkannya dengan tegas.

"Sudah, bahkan kabupaten Mojokerto dan kota Surabaya udah memberlakukan itu kepada pelaku," imbuh Valentina.

Sedangkan RUU PKS yang seharusnya semakin mengukuhkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, sedang terancam batal dirampungkan oleh DPR, maka Menteri PPPA Bintang Puspayoga akan turun tangan langsung mengurus itu.

"Ini Bu Menteri mungkin sedang melakukan koordinasi kembali dengan legislatif, bagaimana ini. Kemudian sebenarnya bisa menjadi pertimbangan semua pihak bahwa kepentingan kita terhadap RUU PKS ini secara nasional itu sampai sejauh mana, gitu kan ini bisa dilihat nantinya," pungkas dia.

Baca Juga: Sekolah Tutup karena Pandemi Covid-19, WHO Soroti Kasus Kekerasan Pada Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI