Heboh Mikroplastik di Air Minum Kemasan, BPOM Terus Tingkatkan Pengawasan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 18 Juli 2020 | 06:05 WIB
Heboh Mikroplastik di Air Minum Kemasan, BPOM Terus Tingkatkan Pengawasan
Kepala Badan POM Penny K. Lukito. (Dok: BPOM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kandungan mikroplastik pada Air Minum Dalam Kemasan kerap menjadi salah satu kekhawatiran di masyarakat. Mikroplastik sering ditemukan di air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK.

Seperti diketahui, ukurannya yang sangat kecil membuat masyarakat tanpa sadar mengonsumsi mikroplastik.Hal itu memiliki risiko mulai dari mengganggu sistem saraf hingga meningkatkan risiko kanker.

Kondisi tersebut yang membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terus berupaya melindungi masyarakat termasuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan berbasis air di sepanjang rantai pangan.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito. (Dok: BPOM)
Kepala Badan POM Penny K. Lukito. (Dok: BPOM)

“Upaya tersebut antara lain penetapan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada termasuk pengembangan standard sesuai emerging issues,  peningkatan pengawasan post-market dengan melakukan pengawasan berbasis risiko, penguatan laboratorium baik dari sisi pengembangan fasilitas dan peralatan laboratorium," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat, (17/7/2020).

Baca Juga: Waspada Mikroplastik pada Ikan Laut, Ini 5 Efek Sampingnya untuk Tubuh!

Ia juga mengungkapkan beberapa upaya lainnya ialah metode pengujian dan kompetensi pengujian, pemberdayaan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas hingga upaya penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

"Upaya pemerintah ini akan lebih optimal jika didukung oleh peran aktif masyarakat,” ujar Kepala Badan POM.

Sebagai contoh peran aktif dalam pengawasan, pada bulan Juni-Juli 2020 Badan POM menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran video yang menyebutkan bahwa produk AMDK tertentu tidak layak konsumsi karena dapat menghantarkan aliran listrik.

Berdasarkan laporan ini, Penny mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa produk di dalam video tersebut merupakan produk tanpa izin edar/ilegal.

Penny juga mengatakan bahwa sempat beredar isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih, beredarnya hoaks terkait dengan AMDK yang merisaukan masyarakat, serta iklan AMDK dengan klaim berlebihan atau menyesatkan, misal AMDK dapat menyembuhkan beberapa penyakit tertentu.

Baca Juga: Jika Sudah Ditemukan, BPOM Akan Percepat Izin Edar Vaksin Corona Covid-19

Saat ini, lanjut Penny, pihaknya sedang mengembangkan proses investigasi lebih lanjut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan/promosi, berita, artikel, maupun video di media sosial yang menyesatkan. Apalagi terprovokasi dan turut menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut.

“Jadilah konsumen yang cerdas. Laporkan ke Badan POM jika menemukan/melihat informasi yang menyesatkan atau meragukan. Mari bersama kita hentikan peredaran informasi menyesatkan.” tegas Kepala Badan POM menutup pernyataannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI