Suara.com - Pelacakan kontak dekat atau contact training dilakukan terhadap orang-orang yang diperkirakan pernah bertemu dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 maupun probable.
Dalam revisi ke-lima panduan Covid-19 yang disusun pemerintah, ada beberapa kriteria di mana orang bisa dikategorikan menjadi kontak dekat pasien Covid-19.
"Pertama, kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa menggunakan masker atau pun face shield dengan kasus konfirmasi atau probable," kata Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi visual BNPB, Kamis (16/7/2020).
Yuri menambahkan, tatap muka itu terjadi pada jarak satu meter dan dalam waktu lebih dari lima belas menit.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Istilah Baru Status Pasien Covid-19 di Indonesia
"Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan masuk kriteria orang kontak dekat. Karena bagaimana pun juga memiliki risiko tertular covid," katanya.
Kriteria kedua, yaitu melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan orang yang telah konfirmasi positif atau probable. Yuri mencontohkan, sentuhan fisik bisa berupa bersalaman atau pun berpegangan tangan.
Kemudian kriteria ketiga, orang yang memberikan perawaran langsung terhadap pasien yang positif atau konfirmasi covid-19 tanpa menggunaan APD yang memenuhi syarat.
"Ini penting karena dalam survey epidemiologi kelompok ini harus mendapat perhatian khusus," ujarnya.
Yuri juga menjelaskan, pada kasus orang konformasi atau probable yang bergejala, kontak erat dihitung dari dua hari sebelum pasien timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Baca Juga: Peneliti: Infus Sel T Bisa Bantu Pasien Covid-19 Cepat Pulih
"Ini adalah periode untuk melakukan isolasi mandiri pada orang dengan kontak dekat," ucap Yuri.