Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan pedoman baru terkait istilah penanganan dan status pasien Covid-19 di Indonesia.
Istilah sebelumnya seperti Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif covid-19, dihilangkan dan diganti dengan sejumlah istilah baru.
Perubahan ini tertuang dalam eputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sejumlah istilah baru yang digunakan antara lain kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Dana BNI
Untuk informasi yang lebih lengkap, simak infografis dari Suara.com berikut ini.