INFOGRAFIS: Istilah Baru Status Pasien Covid-19 di Indonesia

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 17:30 WIB
INFOGRAFIS: Istilah Baru Status Pasien Covid-19 di Indonesia
INFOGRAFIS: Kemenkes Ubah Istilah OTG, ODP, PDP, dan Menambah Istilah Baru. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan pedoman baru terkait istilah penanganan dan status pasien Covid-19 di Indonesia.

Istilah sebelumnya seperti Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif covid-19, dihilangkan dan diganti dengan sejumlah istilah baru.

Perubahan ini tertuang dalam eputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sejumlah istilah baru yang digunakan antara lain kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Dana BNI

Untuk informasi yang lebih lengkap, simak infografis dari Suara.com berikut ini.

INFOGRAFIS: Kemenkes Ubah Istilah OTG, ODP, PDP, dan Menambah Istilah Baru
INFOGRAFIS: Kemenkes Ubah Istilah OTG, ODP, PDP, dan Menambah Istilah Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI