Tak Pakai Masker di Inggris, Siap-siap Denda Rp1,8 Juta

Selasa, 14 Juli 2020 | 18:05 WIB
Tak Pakai Masker di Inggris, Siap-siap Denda Rp1,8 Juta
Ilustrasi disabilitas laring. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inggris mewajibkan setiap pengunjung supermarket dan penjual agar memakai masker sebagai upaya pencegahan Covid-19. Aturan itu melibatkan kepolisian, sehingga siapa pun yang melanggar akan didenda sebesar 100 poundsterling atau setara dengan  Rp 1,8 juta. 

Dilansir dari situs Mirror, aturan itu diberlakukan mulai pekan depan. Aturan itu dibuat lantaran Pemerintah Inggris kebingungan membuat masyarakatnya patuh mengenakan masker saat di tempat umum.

Menurunkan Masker ke Bawah Dagu (Shutterstock)
Ilustrasi tidak menggunakan masker dengan benar. (Shutterstock)

Perubahan tersebut akan membawa Inggris sejalan dengan 120 negara lain, termasuk Skotlandia, Jerman dan Spanyol, di mana masker wajah wajib dipakai di ruang publik.

Tetapi para menteri diklaim mengeluarkan pesan berbeda terkait penggunaan masker juga wajib dipakai ketika berada di bus dan kereta api sejak 15 Juni. Tetapi belum untuk di toko-toko.

Baca Juga: Gelombang Kedua Virus Corona Bisa Bunuh 120 Ribu Orang, Ini Saran Ahli!

Namun, Sekretaris Kesehatan Inggris Matt Hancock mengkonfirmasi bahwa penggunaan masker di toko-toko dan supermarket baru mulai 24 Juli 2020. Dia akan memberi tahu anggota parlemen bahwa panduan untuk mengenakan masker untuk pengaturan lain akan terus ditinjau.

Pegawai toko juga akan diminta mendorong pelanggannya untuk mematuhi aturan tersebut. Jika polisi mengenakan denda, itu akan dikurangi menjadi £ 50 (Rp 900 ribu) jika dibayar dalam waktu 14 hari.

Anak-anak di bawah 11 tahun dan penyandang disabilitas tertentu akan dibebaskan dari sanksi itu karena mereka sudah menggunakan transportasi umum.

Kebijakan itu dinilai lamban oleh wakil Sekretaris Kesehatan Jon Ashworth. Ia mempertanyakan mengapa aturan tidak langsung ditetapkan saat ini juga.

“Mengingat panduan Pemerintah sendiri yang dikeluarkan pada 11 Mei disarankan untuk masker wajah, banyak yang akan bertanya mengapa para menteri lamban dalam mengambil keputusan dalam pandemi ini dan mengapa diperlukan 11 hari lagi sebelum pedoman baru ini mulai berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Virus Corona Disebut Merusak Multi Organ, dan Pasiennya Tidak Akan Sembuh

"Sekretaris Kesehatan harus bertanggung jawab atas keterlambatan lebih lanjut ini," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI