Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setuju dengan penetapan harga tes cepat corona Covid-19 atau rapid test.
Menurutnya harga yang dipatok Kementerian Kesehatan itu sudah sesuai di masa sulit saat ini.
6. Harga Rapid Test Masih di Atas Rp150 Ribu? Ini Kata Perhimpunan Rumah Sakit
Baca Juga: Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah menetapkan aturan tarif tertinggi biaya pemeriksaan cepat antibodi virus corona Covid-19 atau rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) memperkirakan masih ada Fasilitas Layanan Kesehatan yang menetapkan harga tidak sesuai arahan Kemenkes RI.