3. Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai surat edaran batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi Rp 150 ribu yang ditetapkan Kementerian Kesehatan membuktikan bahwa rapid test selama ini hanya menjadi bisnis semata.
"Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas datang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu," kata Alvin Lie, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu
4. Kemenkes Jelaskan Rincian Biaya Rapid Test Antibodi
Biaya rapid test antibodi di fasilitas kesehatan telah ditetapkan Kementerian Kesehatan maksimal sebesar Rp 150 ribu. Menurut Kemenkes, penetapan harga itu berdasarkan hitungan sejumlah komponen yang diperlukan untuk pemeriksaan cepat antibodi virus corona.
"Kami menghitung dari alat rapid test semua sampai ke spec-nya, sampai APD yang dipakai petugas kesehatan, jasa layanan. Kemudian kalau memang harus dibaca oleh dokter spesialis. Kita hitung secara wajar saja. Kita ambil range tengah-tengah," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Tri Hesty Widyaatoeti, Sp. M, MPH dalam siaran konferensi virtual BNPB, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Rumah Sakit Belum Siap Kasih Harga Rp 150 Ribu untuk Rapid Test Corona
5. Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit