Wagub DKI Sampai DPR, Berikut Komentar Tarif Atas Rapid Test Rp 150 Ribu

Berbagai komentar muncul terkait aturan tarif tertinggi rapid test seharga Rp 150 ribu dari Kemenkerian Kesehatan Republik Indonesia.
3. Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis
![Rapid test di Unhas. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/23/39194-rapid-test-di-unhas.jpg)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai surat edaran batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi Rp 150 ribu yang ditetapkan Kementerian Kesehatan membuktikan bahwa rapid test selama ini hanya menjadi bisnis semata.
"Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas datang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu," kata Alvin Lie, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Lecehkan Pasien saat USG, Kemenkes Segera Cabut STR Dokter Cabul di Garut
4. Kemenkes Jelaskan Rincian Biaya Rapid Test Antibodi
![Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/10/18905-alat-rapid-test-buatan-indonesia.jpg)
Biaya rapid test antibodi di fasilitas kesehatan telah ditetapkan Kementerian Kesehatan maksimal sebesar Rp 150 ribu. Menurut Kemenkes, penetapan harga itu berdasarkan hitungan sejumlah komponen yang diperlukan untuk pemeriksaan cepat antibodi virus corona.
"Kami menghitung dari alat rapid test semua sampai ke spec-nya, sampai APD yang dipakai petugas kesehatan, jasa layanan. Kemudian kalau memang harus dibaca oleh dokter spesialis. Kita hitung secara wajar saja. Kita ambil range tengah-tengah," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Tri Hesty Widyaatoeti, Sp. M, MPH dalam siaran konferensi virtual BNPB, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
5. Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit