Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah membuat surat edaran terkait batas tertinggi biaya rapid test seharga Rp 150 ribu.
Lewat surat edaran itu, Fasilitas Layanan Kesehatan diminta menetapkan harga maksimal Rp 150 ribu untuk rapid tes antibodi mandiri sebagai upaya deteksi dini infeksi Covid-19.
Aturan tersebut pun menuai banyak komentar mulai dari Kemenko PMK, anggota DPR hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Apa saja komentarnya? Berikut Suara rangkum untuk Anda.
1. Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, DPR: Pakai Produksi Lokal Biar Murah
Baca Juga: Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu
Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, menanggapi penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Menurut dia, penetapan tarif maksimal harus dilakukan agar biaya tak tinggi hingga memberatkan rakyat.
"Rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
2. Batas Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Menko PMK: Pelanggar Bakal Kena Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga rapid test yang digunakan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Rumah Sakit Belum Siap Kasih Harga Rp 150 Ribu untuk Rapid Test Corona
Terkait itu, Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika ada rumah sakit atau instansi yang memberikan harga di atas batas tersebut bakal ada sanksi yang menanti. Sanksi yang diterapkan pun beragam.