Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah menetapkan aturan tarif tertinggi biaya pemeriksaan cepat antibodi virus corona Covid-19 atau rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) memperkirakan masih ada Fasilitas Layanan Kesehatan yang menetapkan harga tidak sesuai arahan Kemenkes RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PERSI Lia G Partakusuma saat konferensi virtual BNPB, Senin (13/7/2020).
"PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit untuk segera mematuhi. Tapi mungkin masyarakat masih akan menemui beberapa rumah sakit yang menggunakan tarif lama," kata Lia.
Baca Juga: Reaktif Usai Rapid Test, 7 Panwaslu di Sleman Dikarantina
Hal itu terjadi lantaran aturan Kemenkes RI ditetapkan secara tiba-tiba. Sementara banyak rumah sakit yang telah membeli alat rapid test dengan harga melebihi ketetapan aturan tarif tertinggi Kemenkes RI saat ini.
Di sisi lain, Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Anjari Umarjiyanto mengungkapkan bahwa PERSI mendukung setiap kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam hal ini yang bertujuan pencegahan penularan Covid-19.
"Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memang mempunyai kompetensi dan ditugasi melaksanakan pemeriksaan Rapid Test (termasuk rapid test antibodi) sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19," kata Anjari sesuai keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (13/7/2020).
Selain PERSI juga mendukung tujuan kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk menjaga mutu dan terjangkau tarifnya.
Namun kata Anjari, perlu dan penting untuk disampaikan bahwa Rumah Sakit dalam menetapkan tarif pemeriksaan tarif rapid test sangat dipengaruhi oleh jaminan ketersediaan dan keterjangkauan harga kit rapid test di lapangan atau pasaran.
Baca Juga: Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit
"Oleh karena itu, PERSI sangat berharap agar kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaaan rapid test antibodi segera diikuti pula dengan kebijakan lain yang mendukung diantaranya ketersediaan dan keterjangkauan harga rapid test bagi rumah sakit dan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan di BNPB, pihaknya belum menetapkan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar aturan tersebut.
"Tapi tentu ke depan kita akan lihat dengan perkembangan surat edaran ini bagaimana. Seperti masyarakat dan rumah sakit banyak yang sudah menyambut baik. Dengan adanya distributor yang menyediakan alat dengan harga yang bisa bersaing, saya rasa itu juga membantu," tutupnya.