Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan di BNPB, pihaknya belum menetapkan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar aturan tersebut.
"Tapi tentu ke depan kita akan lihat dengan perkembangan surat edaran ini bagaimana. Seperti masyarakat dan rumah sakit banyak yang sudah menyambut baik. Dengan adanya distributor yang menyediakan alat dengan harga yang bisa bersaing, saya rasa itu juga membantu," tutupnya.