Meski Tarif Tertinggi Rp150 Ribu, RS Diduga Patok Rapid Test Lebih Mahal

Senin, 13 Juli 2020 | 13:45 WIB
Meski Tarif Tertinggi Rp150 Ribu, RS Diduga Patok Rapid Test Lebih Mahal
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan cepat antibodi virus corona atau rapid tes antibodi. Lewat surat edaran yang dilayangkan Kemenkes, fasilitas pelayanan kesehatan diminta tetapkan harga maksimal Rp 150 ribu untuk rapid tes antibodi mandiri.

Meski begitu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) memperkirakan masih ada fasyankes yang menetapkan harga tidak sesuai arahan Kemenkes.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020).  [ANTARA FOTO]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

"PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit untuk segera mematuhi. Tapi mungkin masyarakat masih akan menemui beberapa rumah sakit yang menggunakan tarif lama," kata Sekretaris Jenderal PERSI Lia G Partakusuma saat konferensi virtual BNPB, Senin (13/7/2020).

Menurut Lia, hal itu disebabkan lantaran aturan Kemenkes ditetapkan secara tiba-tiba. Sementara sejumlah rumah sakit diperkirakan telah membeli alat rapid tes antibodi juga reagen atau senyawa kimia dengan harga melebihi ketetapan aturan Kemenkes.

Baca Juga: Karyawan Terjangkit Virus Corona, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara

Walaupun begitu, Lia menyampaikan bahwa pada dasarnya pihak rumah sakit mendukung keputusan Kemenkes. Karena dengan begitu harga rapid tes antibodi disetiap fasyankes bisa dikendalikan.

"Tapi banyak rumah sakit meminta pada PERSI agar ada masa transisi. Karena pembelian yang dulu sedikit sekali yang di bawah harga 100 ribu," ujar Lia.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya belum menetapkan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar aturan tersebut.

"Tapi tentu ke depan kita akan lihat dengan perkembangan surat edaran ini bagaimana. Seperti masyarakat dan rumah sakit banyak yang sudah menyambut baik. Dengan adanya distributor yang menyediakan alat dengan harga yang bisa bersaing, saya rasa itu juga membantu. Sehingga tidak perlu sanksi yang betul-betul, tapi karena sudah menjalankan, alhamdulillah gitu," ucap Hesty pada kesempatan yang sama.

Video tersebut dibagikan di halaman Save the Children's Instagram untuk membantu mengumpulkan dana mendesak untuk daya tarik coronavirus amal tersebut.

Baca Juga: Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Wagub DKI: Jangan Ambil Untung di Masa Sulit

Awal pekan ini, pasangan itu - yang dikurung di rumah besar Tyler Perry seharga 15 juta poundsterling di LA - berpendapat bahwa "masa lalu" Persemakmuran yang tidak menyenangkan harus diakui saat mereka muncul di Zoom bersama untuk membahas kesetaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI