Pemerintah Indonesia Kaji Sanki Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

Risna Halidi Suara.Com
Senin, 13 Juli 2020 | 12:43 WIB
Pemerintah Indonesia Kaji Sanki Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji aturan pemberian sanki kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dikutip dari Antara, Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo tengah mencermati masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Oleh karena itu Presiden memberikan arahan atas kemungkinan adanya sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Bill Gates Peringatkan Obat Covid-19 Jangan untuk Penawar Tertinggi

"Presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas, selain sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Muhadjir seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Muhadjir menyampaikan dasar hukum mengenai pemberian sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Dia menekankan bahwa Presiden Joko Widodo melihat imbauan dan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol.

"Mohon masyarakat memahami yang disampaikan Presiden menandakan betapa sangat tinggi risiko yang masih dihadapi bangsa Indonesia terhadap Covid-19," ujar dia.

Baca Juga: Satu Keluarga Ditahan karena Menjual Obat Covid-19 yang Ternyata Cairan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI