Melalui Gereja, Keluarga AS Jajakan Obat Ajaib Corona Berbahan Pemutih

Kamis, 09 Juli 2020 | 15:35 WIB
Melalui Gereja, Keluarga AS Jajakan Obat Ajaib Corona Berbahan Pemutih
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga di Florida, Amerika Serikat, ditangkap karena menjual pemutih yang diklaim sebagai obat ajaib untuk virus corona

Dilansir dari New York Post, sebuah keluarga Florida telah dijatuhi dengan tuduhan federal karena diduga menjajakan apa yang mereka sebut dengan obat ajaib untuk virus corona. Obat tersebut ternyata merupakan sebuah ramuan yang digunakan sebagai pemutih industri.

Mark Grenon (62) dan tiga putranya, dituduh memasarkan dan menjual produk bernama Miracle Mineral Solution sebagai obat ajaib virus corona. 

Menurut pengaduan pidana, mereka menjualnya melalui entitas yang disebut Gereja Kesehatan dan Penyembuhan Genesis II di Bradenton.

Baca Juga: Sekjen KY Kena Corona, Seluruh Pegawai Balik Lagi Kerja dari Rumah

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), solusi beracun yang digunakan oleh keluarga Grenon juga dikenal sebagai MMS. Bahan ini biasanya digunakan untuk mengolah tekstil, air industri, bubur kertas dan kertas.

FDA belum menyetujui MMS untuk penggunaan yang berhubungan dengan kesehatan. Badan itu bahkan mengatakan menelan pemutih dapat menyebabkan muntah dan dehidrasi.

Grenon juga memasarkan obat berbahan pemutih itu sebagai obat untuk kondisi kesehatan serius lainnya, termasuk kanker, autisme, dan AIDS.

Seorang hakim federal Miami pada bulan April telah memerintahkan Gereja Kesehatan dan Penyembuhan Genesis II untuk berhenti menjual MMS, tetapi Grenon mengabaikan putusan itu.

Ilustrasi pemutih pakaian, cairan pembersih, cairan pencuci baju [shutterstock]
Ilustrasi pemutih pakaian, cairan pembersih, cairan pencuci baju [shutterstock]

Ia malah dengan tegas menolak perintah hakim distrik untuk berhenti menjual obat tersebut melalui email.

Baca Juga: New Normal Wabah Corona, WNA Boleh Masuk Indonesia

"Kami tidak akan berpartisipasi dalam perintah yang tak konstitusional," bunyi satu email dari Mark Grenon kepada Hakim Distrik AS, Kathleen Williams.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI